Sudah Sepekan, Tim Advokasi UNTAG Desak Polda Jateng Percepat Penyidikan Kasus Penemuan Tubuh Levi

JATENG.AKURAT.CO, Sudah sepekan misteri penemuan tubuh dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr Dwinanda Lenchia Levi belum terungkap.
Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Tim Advokasi UNTAG yang melakukan audiensi dengan Polda Jateng pada Senin (24/11/2025).
Tim advokasi mendesak Polda Jateng agar mempercepat proses penyidikan, termasuk mendalami dugaan keterlibatan AKBP Basuki, yang diketahui sebagai orang pertama yang berada di lokasi penemuan jenazah Levi.
Levi ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos Mimpi Inn, Jalan Telaga Bodas, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin (17/11/2025).
Tim Advokasi UNTAG menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat kuasa resmi dari keluarga korban,khususnya dari kakak Levi, untuk turut serta mengawal proses hukum.
Ketua Tim Advokasi UNTAG Semarang, Dr. Edi Pranoto, mengatakan bahwa kunjungan tersebut merupakan langkah untuk menegaskan posisi tim advokasi sekaligus menyerahkan surat kuasa kepada Polda Jateng.
“Kami datang untuk menegaskan posisi tim advokasi sebagaimana telah kami sampaikan dalam rilis sebelumnya. Selain mandat dari universitas, kami juga menerima kuasa resmi dari pihak keluarga korban,” ujar Edi.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup tersebut, pihak Tim Advokasi dan Polda Jateng saling bertukar informasi terkait perkembangan penyelidikan.
Namun, Edi menegaskan bahwa detail pembahasan tidak dapat dipublikasikan karena menjadi konsumsi internal antara tim advokasi dan pihak kepolisian.
“Perkembangan terakhir masih menunggu proses penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Itu sudah menjadi kewenangan penyidik,” tambahnya.
Edi juga menyampaikan keyakinannya bahwa Polda Jateng akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum anggota polisi.
“Kami percaya Polda akan memproses perkara ini secara profesional. Sekalipun ada oknum yang diduga terlibat, kami yakin itu tidak akan menghalangi profesionalitas institusi,” ujarnya.
Selain menyerahkan surat kuasa, Tim Advokasi UNTAG juga menyampaikan harapan agar mereka dapat dilibatkan dalam gelar perkara mendatang. Mereka menilai keterlibatan pihak pendamping hukum keluarga korban penting untuk memastikan proses berjalan transparan.
“Harapan kami, proses ini bisa semakin cepat dan memberikan titik terang. Jika kami menemukan informasi tambahan, kami akan menyampaikannya kepada penyidik,” kata Edi.
Polda Jateng saat ini disebut tengah menunggu hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pendalaman lain yang akan dibahas dalam gelar perkara berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









