Reporter CNN Dicabut Kartu Liputan Istana Usai Tanya Soal Program Makan Gratis, PWI Pusat Turun Gunung: Ingatkan Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun!

JATENG.AKURAT.CO, Insiden pencabutan kartu liputan Istana Kepresidenan yang menimpa seorang reporter CNN Indonesia kini memasuki babak baru. Setelah Dewan Pers angkat bicara, giliran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan sikap resmi yang sangat tegas.
Kasus ini bermula setelah reporter tersebut mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program andalannya, Makan Bergizi Gratis (MBG). Pencabutan akses liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda ini dinilai berpotensi besar menghambat kemerdekaan pers dan memicu polemik luas.
PWI Pusat, sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengingatkan Istana mengenai konsekuensi hukum, termasuk potensi pidana, jika tindakan ini dianggap menghambat kerja jurnalistik.
Apa saja sikap resmi PWI Pusat dan peringatan keras yang mereka sampaikan? Simak rinciannya di bawah ini.
Menyikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi...” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
- Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
- Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers... dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”
5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.
6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.
PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










