Reporter CNN Dicabut Kartu Liputan Istana Usai Tanya Soal Program Makan Gratis, PWI Pusat Turun Gunung: Ingatkan Ancaman Pidana Penjara 2 Tahun!

JATENG.AKURAT.CO, Insiden pencabutan kartu liputan Istana Kepresidenan yang menimpa seorang reporter CNN Indonesia kini memasuki babak baru. Setelah Dewan Pers angkat bicara, giliran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan sikap resmi yang sangat tegas.
Kasus ini bermula setelah reporter tersebut mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program andalannya, Makan Bergizi Gratis (MBG). Pencabutan akses liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda ini dinilai berpotensi besar menghambat kemerdekaan pers dan memicu polemik luas.
PWI Pusat, sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengingatkan Istana mengenai konsekuensi hukum, termasuk potensi pidana, jika tindakan ini dianggap menghambat kerja jurnalistik.
Apa saja sikap resmi PWI Pusat dan peringatan keras yang mereka sampaikan? Simak rinciannya di bawah ini.
Menyikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi...” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.
2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
- Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
- Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
- Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.
4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers... dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”
5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.
6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.
PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 3Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 4Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 5Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










