Menata Perdagangan Daerah, DPRD Cilacap Bahas Raperda Ekonomi Kreatif dan Pengelolaan Pasar

JATENG.AKURAT.CO, DPRD Kabupaten Cilacap bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru, yakni tentang pengelolaan ekonomi kreatif serta pengelolaan pasar.
Keduanya dinilai penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat sektor ekonomi masyarakat, sekaligus menata perkembangan perdagangan daerah.
Rapat paripurna DPRD yang digelar pada Jumat (12/9/2035), dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Cilacap, Suyatno.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua DPRD Sindi Syakir dan Indah Mayasari, serta Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Dalam rapat, Bupati Syamsul menegaskan, potensi ekonomi kreatif masyarakat Cilacap sangat besar dan perlu dikelola secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan.
“Pengaturan ekonomi kreatif ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengembangkan ekonomi kreatif yang berbasis kebudayaan, teknologi, kreativitas, serta inovasi,” katanya.
Menurutnya, pengembangan ekonomi kreatif akan mendorong pertumbuhan sektor baru yang mampu meningkatkan pendapatan daerah, menciptakan lapangan kerja, serta melindungi hasil karya pelaku kreatif.
“Berlandaskan demokrasi ekonomi, kita ingin menciptakan iklim yang kondusif, efektif, dan berkeadilan,” ucapnya.
Selain itu, raperda tentang pengelolaan pasar juga mendapat perhatian serius.
Ia menekankan, pentingnya penataan pasar rakyat agar mampu tumbuh bersama dengan pusat perbelanjaan modern dan toko swalayan.
“Dengan semakin pesatnya perkembangan usaha perdagangan, kita perlu pengaturan yang memberikan kepastian hukum, menyederhanakan perizinan, sekaligus melindungi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.
Menurutnya, Raperda pengelolaan pasar itu mencakup ruang lingkup yang luas, mulai dari pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan berusaha, hingga ketentuan pengawasan dan sanksi.
Aturan ini juga mendorong kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat dan UMKM dengan pengelola pusat perbelanjaan berdasarkan prinsip kesetaraan dan keadilan.
Selanjutnya, kedua raperda tersebut akan dibahas lebih mendalam dalam Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk kemudian memperoleh persetujuan bersama.
“Tujuannya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing daerah, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?










