Hari Santri Nasional, Pemkot Semarang Akan Bahas Raperda Pesantren Tahun 2025, Selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045

Akurat.co – Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu berjanji bahwa tahun depan, 2025, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Semarang tentang santri dan Pondok Pesantren akan dibahas dan diharapkan segera terealisasi.
Hal tersebut dia janjikan di hadapan Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang, KH Anasom saat upacara Hari Santri Nasional (HSN) di halaman Balaikota Semarang pada Selasa (22/10/2024).
“Tahun depan sudah akan dibahas Raperda (Rencana Peraturan daerah) Pondok Pesantren,” ujar walikota yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.
Mbak Ita berharap jika nanti Perda Pesantren sudah dilaksanakan, hal tersebut akan menambah semangat bagi para santri untuk membangun Kota Semarang.
“Tentunya ini bisa menjadi satu semangat bagi para santri agar lebih optimal dalam membangun Kota Semarang serta pemberdayaan masyarakat sehingga santri dan pondok pesnatren bisa sejahtera kemudian masyarakat secara umum juga semakin sejahtera,” jelasnya.
Saat ditanya kenapa pembahasan Raperda Pesantren baru dibahas tahun 2025, hal itu disebabkan karena telat memasukan inisiatif Perda ke Badan Legislasi dan Badan Musyawarah DPRD Kota Semarang.
“Kenapa baru tahun depan, karena tahun ini Raperda tersebut terlambat didaftarkan ke Badan Legislasi (baleg) dan badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Semarang,” tuturnya.
Mbak Ita menjanjikan di dalam Perda tersebut ada regulasi-regulasi yang bisa membuat bagaimana santri ini jadi bagian dari pelajar Kota Semarang yang punya hak dan kewajiban yang sama.
“Nanti di dalamnya akan ada regulasi-regulasi yang bisa membuat bagaimana santri ini jadi bagian dari pelajar Kota Semarang yang punya hak dan kewajiban yang sama. Hanya bedanya kalau santri in ikan hidupnya di Pondok Pesantren sehingga akan beda polanya,” tuturnya.
Mbak Ita juga menegaskan rumusan Perda ini diselaraskan dengan semangat Pembangunan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
“Kemudian ada pula di dalam Perda itu sistem Pembangunan karakter untuk masa depan. Khususnya Perda ini kita arahkan untuk menyongsong Indonesia emas 2045 agar semakin matang,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 5Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 6Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 7Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?










