Hari Santri Nasional, Pemkot Semarang Akan Bahas Raperda Pesantren Tahun 2025, Selaras dengan Visi Indonesia Emas 2045

Akurat.co – Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu berjanji bahwa tahun depan, 2025, Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kota Semarang tentang santri dan Pondok Pesantren akan dibahas dan diharapkan segera terealisasi.
Hal tersebut dia janjikan di hadapan Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang, KH Anasom saat upacara Hari Santri Nasional (HSN) di halaman Balaikota Semarang pada Selasa (22/10/2024).
“Tahun depan sudah akan dibahas Raperda (Rencana Peraturan daerah) Pondok Pesantren,” ujar walikota yang akrab disapa Mbak Ita tersebut.
Mbak Ita berharap jika nanti Perda Pesantren sudah dilaksanakan, hal tersebut akan menambah semangat bagi para santri untuk membangun Kota Semarang.
“Tentunya ini bisa menjadi satu semangat bagi para santri agar lebih optimal dalam membangun Kota Semarang serta pemberdayaan masyarakat sehingga santri dan pondok pesnatren bisa sejahtera kemudian masyarakat secara umum juga semakin sejahtera,” jelasnya.
Saat ditanya kenapa pembahasan Raperda Pesantren baru dibahas tahun 2025, hal itu disebabkan karena telat memasukan inisiatif Perda ke Badan Legislasi dan Badan Musyawarah DPRD Kota Semarang.
“Kenapa baru tahun depan, karena tahun ini Raperda tersebut terlambat didaftarkan ke Badan Legislasi (baleg) dan badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Semarang,” tuturnya.
Mbak Ita menjanjikan di dalam Perda tersebut ada regulasi-regulasi yang bisa membuat bagaimana santri ini jadi bagian dari pelajar Kota Semarang yang punya hak dan kewajiban yang sama.
“Nanti di dalamnya akan ada regulasi-regulasi yang bisa membuat bagaimana santri ini jadi bagian dari pelajar Kota Semarang yang punya hak dan kewajiban yang sama. Hanya bedanya kalau santri in ikan hidupnya di Pondok Pesantren sehingga akan beda polanya,” tuturnya.
Mbak Ita juga menegaskan rumusan Perda ini diselaraskan dengan semangat Pembangunan Indonesia Emas 2045 yang dicanangkan Pemerintah Pusat.
“Kemudian ada pula di dalam Perda itu sistem Pembangunan karakter untuk masa depan. Khususnya Perda ini kita arahkan untuk menyongsong Indonesia emas 2045 agar semakin matang,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 5Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 6Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 7Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 8Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'
- 9Bukan Sekadar Ganti Pelatih, Liverpool Siap Rekrut 5 Pemain Baru di Era Iraola
- 10Newcastle Sikat Brighton, Tottenham, dan Chelsea: Resmi Amankan Kiper Masa Depan Prancis








