DPRD Demak Terima Raperda Kawasan Bebas Rokok, Apa Saja yang Diatur?

AKURAT.CO, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Bebas Rokok yang diusulkan oleh Bupati Demak Eisti'anah.
Penyerahan Raperda tentang Kawasan Bebas Rokok diselenggarakan saat Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Demak tahun 2023 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S Fahrudin Bisri Slamet (FBS).
Raperda tersebut berisi muatan materi diantaranya Penetapan kawasan tanpa rokok pada kantor pemerintah, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, tempat kerja dan tempat umum.
Kemudian kewajiban dan larangan pada kawasan tanpa rokok; Tempat khusus merokok; Satgas penegak kawasan tanpa rokok.
Peran serta masyarakat; Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan penyidikan; dan Ketentuan pidana.
Baca Juga: Fraksi-Fraksi DPRD Demak Tanggapi Sejumlah Poin dari Dua Raperda Usulan Bupati
Bupati Demak Eisti'anah menjelaskan, Raperda tersebut dibentuk agar masyarakat saling menghargai dan menyadari adanya perokok pasif.
"Kita menata saja, jadi yang kami sampaikan adalah memang di area-area tertentu, saling menghargai adanya perokok pasif dibuatkan daerah-daerah yang boleh merokok," ungkapnya saat ditemui usai rapat paripurna.
Baca Juga: DPRD dan Bupati Demak Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pihaknya menegaskan, Raperda Kawasan Bebas Rokok tidak bermaksud melarang masyarakat untuk merokok tapi hanya memberikan batasan di area tertentu saja.
"Jadi tidak ada larangan tidak untuk merokok, tidak tetapi ada kawasan tertentu yang tidak boleh merokok sembarangan begitu," tegasnya. (ADV/Pemkab Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 7FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 8Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 9Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










