Pansus C Lanjutkan Pembahasan dan Penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan

AKURAT.CO, Dalam Rapat Panitia Khusus yang diadakan secara tertutup di Hotel Ibis Semarang pada Rabu (13/13) kemarin, Pansus C kembali melakanjutkan Pembahasan dan Penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan sebagai Laporan Akhir Pansus C DPRD Kabupaten Demak.
Ketua Pansus C Drs. H. Syafii Afandi,S.Pd didampingi sekretaris Robert Frendy Kurniawan mengatakan bahwa rapat kali ini perangkat daerah yang mendampingi adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak serta Bagian Hukum Setda Demak.
“Salah satu yang menjadi landasan hukum adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman”,” jelas Syafi’i.
Baca Juga: Pansus B Bahas Penyempurnaan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Sebagai Laporan Akhir
“Sedangkan tujuannya adalah sebagai pertanggungjawaban Pansus C DPRD Kabupaten Demak untuk melaporkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Serta membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan,” imbuhnya kemudian.
Sementara itu dari keputusan yang ada tentang Raperda ini adalah Konsideran Menimbang huruf a, b, dan c diubah untuk memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga berbunyi bahwa pengelolaan sumber daya perikanan di Kabupaten Demak perlu diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian bahwa masyarakat yang berkecimpung dalam usaha perikanan dan memanfaatkan usaha perikanan makin meningkat sehingga perlu pengaturan guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan kelestarian ekosistemnya.
Baca Juga: Pansus B Bahas Pemajuan Kebudayaan Daerah
Terakhir untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam pemanfaatan dan pengembangan sumber daya ikan, perlu pengaturan dalam penyelenggaan perikanan. (ADV/Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










