Pansus C Lanjutkan Pembahasan dan Penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan

AKURAT.CO, Dalam Rapat Panitia Khusus yang diadakan secara tertutup di Hotel Ibis Semarang pada Rabu (13/13) kemarin, Pansus C kembali melakanjutkan Pembahasan dan Penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan sebagai Laporan Akhir Pansus C DPRD Kabupaten Demak.
Ketua Pansus C Drs. H. Syafii Afandi,S.Pd didampingi sekretaris Robert Frendy Kurniawan mengatakan bahwa rapat kali ini perangkat daerah yang mendampingi adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak serta Bagian Hukum Setda Demak.
“Salah satu yang menjadi landasan hukum adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan Dan Perikanan, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman”,” jelas Syafi’i.
Baca Juga: Pansus B Bahas Penyempurnaan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Sebagai Laporan Akhir
“Sedangkan tujuannya adalah sebagai pertanggungjawaban Pansus C DPRD Kabupaten Demak untuk melaporkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Serta membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Penyelenggaraan Perikanan,” imbuhnya kemudian.
Sementara itu dari keputusan yang ada tentang Raperda ini adalah Konsideran Menimbang huruf a, b, dan c diubah untuk memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga berbunyi bahwa pengelolaan sumber daya perikanan di Kabupaten Demak perlu diselenggarakan dengan sebaik-baiknya dan berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian bahwa masyarakat yang berkecimpung dalam usaha perikanan dan memanfaatkan usaha perikanan makin meningkat sehingga perlu pengaturan guna menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan kelestarian ekosistemnya.
Baca Juga: Pansus B Bahas Pemajuan Kebudayaan Daerah
Terakhir untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam pemanfaatan dan pengembangan sumber daya ikan, perlu pengaturan dalam penyelenggaan perikanan. (ADV/Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 2Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 3Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 4Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 5Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 6Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 7Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 8Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 9Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta
- 10Bukan Batal! Fabrizio Romano: Barcola ke Liverpool Masih Hidup dan Kian Menggembirakan









