Kabid Propam Polda Jateng Sebut Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Oleh Aipda R Tidak Terkait Tawuran

Akurat.co - Penembakan G (17) siswa SMKN 4 Semarang oleh Aipda R, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang tidak terkait pristiwa tawuran.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (3/12/2024).
Peristiwa penembakan yang sempat dikatakan sebagai upaya melerai tawuran tersebut terjadi pada Minggu dini hari lalu (24/11/2024).
Aris menyebut penembakan terhadap korban terjadi setelah Aipda Robig dipepet sejumlah kendaraan sepulangnya dari kantor.
Aris mengatakan, saat peristiwa itu terduga pelaku yakni Aipda Robig sedang dalam perjalanan pulang dari kantor.
"la bertemu dengan empat kendaraan yang saling mengejar, yang ditumpangi oleh sejumlah pelajar termasuk korban," beber Aris.
Berdasarkan keterangan kepolisian, lanjut Aris, kendaraan Aipda Robig dipepet salah satu kendaraan tersebut.
Aipda Robig lalu menunggu tiga kendaraan yang masuk ke gang untuk putar balik, lalu melepaskan tembakan sebanyak 4 kali.
Tembakan pertama berupa peringatan. Tembakan kedua mengenai Gamma yang berada di kendaraan pertama.
Lalu, tembakan ketiga mengenai kendaraan kedua, dan tembakan terakhir mengenai kendaraan ketiga beserta dua penumpangnya.
"Yang intinya bahwa kejadian membenarkan bahwa kejadian penembakan tersebut yang dilakukan oleh Saudara Aipda R sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 WIB di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang," ungkap dia.
Kabid Propam Polda Jateng bahkan menyebut Aipda R sudah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan bukti elektronik dari video viral yang beredar di masyarakat.
"Perbuatan Terduga Pelanggar terekam oleh bukti elektronik yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak Kapolrestabes. Kemudian, akibat penembakan yang dilakukan oleh Terduga Pelanggar, mengakibatkan satu orang meninggal dunia," sambungnya.
Kombes Pol Aris Supriyono mengatakan pihaknya akan segera menggelar sidang kode etik untuk kasus yang melibatkan Aipda R ini.
"Kepada terduga pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami tunda kami laksanakan di hari berikutnya," kata Aris.
Aksi penembakan Aipda R kepada G ini memunculkan perbedaan pendapat, kontroversipun tidak bisa dihindari.
Hal ini membuat Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Rapat itu digelar untuk meminta penjelasan atas kasus siswa SMK di Semarang, Gamma Ryzkinata Oktafandy (17), yang diduga meninggal ditembak polisi.
Di sisi lain, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyatakan siap dievaluasi atas peristiwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig dan menewaskan Gamma tersebut.
Saat ini, Aipda Robig sudah ditahan di Mapolda Jateng dan segera menjalani sidang etik kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







