Jateng

Jalan Pahlawan Kota Semarang Tidak Boleh Dibuat Parkir, Lalu Harus Bagaimana?

Theo Adi Pratama | 15 Oktober 2024, 12:44 WIB
Jalan Pahlawan Kota Semarang Tidak Boleh Dibuat Parkir, Lalu Harus Bagaimana?

Akurat.co - Dinas Perhubungan Kota Semarang bersama Jajaran Kepolisian kembali menggalakkan penertiban larangan parkir di beberapa titik, salah satunya Jalan Pahlawan.

Penertiban ini merupakan wujud implementasi dari Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Kota Semarang.

Sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas Kota Semarang Bab III Pasal 5 terdapat ruas jalan yang menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas, yaitu Jalan Pahlawan, Jalan Pandanaran, dan Jalan Pemuda.

Bagi pengunjung yang hendak menuju Kawasan Jalan Pahlawan, disediakan parkir di Ex - Wonderia dan terdapat layanan shuttlebus yang mengantar jemput sampai dengan Jl. Pahlawan

Rute Shuttlebus Jl. Pahlawan - Simpang Lima - Jl. Sriwijaya - Wonderia (PP)

Jadwal Operasional Shuttlebus : 07.00 - 09.00 WIB, 12.00-13.00 WIB, 16.00-17.00 WIB.

Lokasi Standby Shuttlebus: Depan Polda, Depan Gubernuran, Depan gedung Pramuka, Depan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Wonderia.

Alternatif Titik Parkir: Parkir Eks E- Plaza (Gama Plaza), Masjid Baiturrahman, Citraland Mall, Mickey Mouse Simpang Lima, Eks Ramayana, dan Plaza Simpang Lima.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.