Jateng

Viral Poster "Peringatan Darurat" di Media Sosial, Ini Penjelasannya

Afri Rismoko | 21 Agustus 2024, 19:06 WIB
Viral Poster "Peringatan Darurat" di Media Sosial, Ini Penjelasannya

AKURAT.CO, Pada Rabu (21/8/2024) warganet ramai mengunggah poster berwarna biru bertuliskan "Peringatan Darurat" dengan gambar Garuda Pancasila di bawahnya.

Poster ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, memicu berbagai spekulasi di kalangan pengguna internet.

Apa sebenarnya maksud dari poster tersebut, dan apa konteks di balik viralnya poster ini?

Asal Usul Video & Poster "Peringatan Darurat"

Poster "Peringatan Darurat" tersebut ternyata merupakan potongan dari sebuah video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022.

EAS Indonesia Concept adalah sebuah akun yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

Sistem EAS sendiri merupakan sistem peringatan darurat nasional yang digunakan di Amerika Serikat untuk menyebarkan pesan darurat melalui siaran televisi dan radio.

Baca Juga: Semarang Vibes! Rangkaian Acara dan Event Menarik di Simpang Lima dan Lawang Sewu pada 23-25 Agustus 2024! Jangan Sampai Ketinggalan

Dalam video yang diunggah oleh EAS Indonesia Concept, digunakan metode EAS untuk menciptakan suasana horor dalam genre yang dikenal sebagai analog horror.

Analog horror adalah subgenre horor yang populer sejak tahun 2010, yang memadukan konsep rekaman amatir dan elemen supranatural untuk menciptakan cerita menegangkan.

Video tersebut menampilkan skenario fiktif yang menggambarkan situasi darurat dengan kemunculan makhluk misterius dan berbahaya di Indonesia.

Baca Juga: Yuk Nobar EPL di Hotel Novotel Semarang, Cek Paket dan Jadwal Pertandingannya

Namun, viralnya poster "Peringatan Darurat" di media sosial bukan hanya terkait dengan konteks video horor tersebut.

Warganet menggunakan poster ini sebagai simbol protes dan peringatan terhadap kondisi politik yang dianggap semakin kacau menjelang Pilkada Serentak 2024.

Unggahan ini semakin marak setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat pada Rabu siang untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Rapat tersebut menjadi sorotan karena membahas syarat dan aturan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada November 2024.

Banyak pihak menilai bahwa rapat ini digelar secara terburu-buru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada pada Selasa (20/8/2024).

Putusan MK yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dinilai akan mengubah peta politik dalam Pilkada 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD dapat mencalonkan pasangan calon untuk maju dalam Pilkada, di mana perhitungan syarat pengusulan pasangan calon didasarkan pada perolehan suara sah dalam pemilu di daerah tersebut.

Putusan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan partai politik serta memunculkan kekhawatiran tentang perubahan besar dalam dinamika politik Pilkada mendatang.

Selain itu, rapat Baleg DPR RI juga membahas batas minimum usia calon kepala daerah, yang kembali menjadi topik perdebatan.

Beberapa fraksi berbeda pendapat mengenai rujukan aturan batas usia, antara putusan Mahkamah Agung (MA) atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Akhirnya, Baleg DPR memutuskan untuk merujuk pada putusan MA, yang menetapkan syarat usia minimum 30 tahun untuk calon kepala daerah tingkat provinsi dan 25 tahun untuk tingkat kota/kabupaten ketika dilantik.

Keputusan ini dianggap menguntungkan beberapa tokoh muda yang digadang-gadang akan maju dalam Pilkada, termasuk Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, yang disebut-sebut akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah 2024.

Viralnya poster "Peringatan Darurat" mencerminkan bagaimana simbol visual dapat diadaptasi oleh masyarakat untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap situasi politik.

Di tengah ketidakpastian dan dinamika politik menjelang Pilkada Serentak 2024, warganet tampaknya menggunakan poster ini sebagai media untuk menyampaikan pesan kritis mereka terhadap kondisi negara.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A