Petani Pundenrejo Tancapkan 1000 Bendera di Lahan Sengketa yang Melibatkan PG Pakis atau PT LPI

Akurat.co - Ratusan petani Pundenrejo Kecamatan Tayu Kanupaten Pati menancapkan 1000 bendera merah putih di lahan perjuangan, Senin pagi (19/8/2024).
Lahan perjuangan yang dimaksud adalah lahan sengketa yang melibatkan PG Pakis atau saat ini bernama PT Laju Perdana Indah (LPI).
Abdul, kuasa hukum petani dari LBH Semarang mengatakan hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk merdeka, upaya untuk dapat terbebas dari perampasan lahan.
"Untuk memaknai kemerdekaan yang sesungguhnya, di hari kemerdekaan ini, petani Pundenrejo mengadakan aksi menancapkan bendera di lahan perjuangan yang di rampas oleh PG Pakis atau PT LPI," ujar Abdul.
Aksi ini diawali dengan nyiwur (Jalan kaki keliling lahan) dengan melantunkan sholawat-sholawat, dilanjutkan dengan penancapan Bendera Merah Putih di sekeliling lahan garapan, dan diakhiri dengan aksi teatrikal yang mengusung tema Penguasa Lali Karo Wong Tani, kemudian ditutup dengan pernyataan sikap bersama.
Abdul mengatakan, di tengah Rezim Jokowi dan Elit-elit penguasa yang melakukan Upacara Kemerdekaan di Ibu Kota Negara (IKN) Baru yang memakan anggaran besar senilai 87 Miliar, kondisi ini menandakan bahwa elit hanya mementingkan kepentingan kelompoknya sendiri.
"Watak penguasa berbanding terbalik dengan apa yang terjadi petani Pundenrejo yang hari ini terjebak dalam lubang kemiskinan struktural akibat abainya negara untuk mengembalikan hak atas tanah petani Pundenrejo," tuturnya.
Sementara itu, Sulas (57), salah satu tokoh Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN) mengatakan kemiskinan strktural yang menimpa petani Pundenrejo dilatar belakangi oleh Konflik Agraria di Pundenrejo antara Petani Pundenrejo Melawan Pabrik Gula Pakis atau PT Laju Perdana Indah sampai saat ini tidak kunjung diselesaikan oleh negara.
"Sejak tahun 2020, petani Pundenrejo tidak bisa mengakses tanah seluas 7,3 hektar, oleh karena petani Pundenrejo diusir dari lahan garapannya oleh PG Pakis atau PT Laju Perdana Indah," jelasnya.
Sulas mengatakan sampai saat ini petani Punderejo terusir dan terpisah dari lahan nenek moyangnya yang selama ini menjadi tumpuhan bagi petani Pundenrejo untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Sementara PT LPI justru melakukan aktivitas penanam tebu di atas lahan Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara jelas telah melanggar ketentuan pemanfaatan tanah HGB sebagaimana Pasal 86 Permen ATR/BPN RI No.18 Tahun 2021," tuturnya
Dalam aksi ini, petani Pundenrejo menuntut:
1. Menuntut Kementrian ATR/BPN untuk tidak menerima permohonan ijin baru dalam bentuk apapun dari Pabrik Gula Pakis/PT Laju Perdana Indah di atas tanah garapan petani Pundenrejo.
2. Mendorong Kementrian ATR/BPN RI untuk segera mencabut klaim HGB Pabrik Gula Pakis/PT Laju Perdana Indah di atas lahan petani Pundenrejo dan segera meredistribusikannya kepada warga petani.
3. Mendorong Kementrian ATR/BPN agar segera mengembalikan tanah rakyat kepada petani Pundenrejo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










