Jateng

Pemkab Demak Sosialisasikan Peraturan Bupati Nmoro 20 Tahun 2024 Tentang Batas Desa

Theo Adi Pratama | 13 November 2024, 14:42 WIB
Pemkab Demak Sosialisasikan Peraturan Bupati Nmoro 20 Tahun 2024 Tentang Batas Desa

Akurat.co – Pada beberapa kecamatan di Kabupaten Demak sengketa batas desa masih sering terjadi meskipun dalam skala kecil dan masih bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.

Namun untuk menghindari konflik yang lebih besar, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Bapelitbangda Kabupaten Demak melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 20 tahun 2024 tentang Batas Desa di Kecamatan Karanganyar beberapa waktu lalu di Gedung Ghradika Bina Praja beberapa waktu lalu.  

Selain untuk menghindari konflik, Perbup nomor 20 tahun 2024 tersebut diharapkan bisa menjadi landasan bagi desa-desa yang merasa adanya perbedaan pandangan mengenai batas desa mereka.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Demak Masbahatun Niamah, S.Si. menjelaskan pentingnya pengetahuan aparat tentang kejelasan dan kepastian hukum terkait batas desa dalam pengelolaan pembangunan wilayah terkait.

Terlebih selama ini desa menggunakan peta analog, karena belum punya peta desa yang resmi.

“Saat ini penentuan batas desa sangat penting dipahami kepala desa dan perangkatnya, guna menghindari konflik. Seperti penyerobotan kepemilikan, hingga lempar tanggungjawab dalam pembangunan. Seperti contohnya pembangunan jalan desa yang tidak di perbatasan wilayah,” ujarnya.

“Diharapkan, peta digital untuk penentuan batas wilayah desa-desa di kecamatan dapat disinkronkan dengan peta geospasial milik DPU dan RDTR. Sehingga pemerataan pembangunan wilayah terwujud serta berimbas peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Menurut Kadinas dengan diterbitkannya Perbup Nomor 20/224, tentunya memastikan batas wilayah di masing-masing desa, khususnya di Kecamatan Karanganyar. Lebih khusus lagi terkait kepentingan penataan pembangunan.

“Nah dengan adanya berbagai kemajuan saat ini, dimungkinkan peta analog tidak sesuai lagi dengan batas desa yang semestinya,” ungkapnya.

Sehubungan itu Bappelitbangda Kabupaten Demak berkepentingan memberikan batas desa di seluruh kecamatan. Tentunya untuk memastikan batas desa yang dimiliki masing-masing desa.

“Meski (batas desa yang pasti) sudah teridentifikasi di 14 kecamatan, namun baru satu perbup yang terbit, yakni batas desa-desa di Kecamatan Karanganyar. Sebab berbeda dengan perbup yang ada selama ini, perbup tentang batas desa ini harus dikonsultasikan dan disetujui Kementerian terkait. Kecamatan Karanganyar yang pertama dipilih pemerintah provinsi,” pungkasnya. ADVDEMAK

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.