Pemkab Demak Sosialisasikan Peraturan Bupati Nmoro 20 Tahun 2024 Tentang Batas Desa

Akurat.co – Pada beberapa kecamatan di Kabupaten Demak sengketa batas desa masih sering terjadi meskipun dalam skala kecil dan masih bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Namun untuk menghindari konflik yang lebih besar, Pemerintah Kabupaten Demak melalui Bapelitbangda Kabupaten Demak melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Demak Nomor 20 tahun 2024 tentang Batas Desa di Kecamatan Karanganyar beberapa waktu lalu di Gedung Ghradika Bina Praja beberapa waktu lalu.
Selain untuk menghindari konflik, Perbup nomor 20 tahun 2024 tersebut diharapkan bisa menjadi landasan bagi desa-desa yang merasa adanya perbedaan pandangan mengenai batas desa mereka.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Demak Masbahatun Niamah, S.Si. menjelaskan pentingnya pengetahuan aparat tentang kejelasan dan kepastian hukum terkait batas desa dalam pengelolaan pembangunan wilayah terkait.
Terlebih selama ini desa menggunakan peta analog, karena belum punya peta desa yang resmi.
“Saat ini penentuan batas desa sangat penting dipahami kepala desa dan perangkatnya, guna menghindari konflik. Seperti penyerobotan kepemilikan, hingga lempar tanggungjawab dalam pembangunan. Seperti contohnya pembangunan jalan desa yang tidak di perbatasan wilayah,” ujarnya.
“Diharapkan, peta digital untuk penentuan batas wilayah desa-desa di kecamatan dapat disinkronkan dengan peta geospasial milik DPU dan RDTR. Sehingga pemerataan pembangunan wilayah terwujud serta berimbas peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Menurut Kadinas dengan diterbitkannya Perbup Nomor 20/224, tentunya memastikan batas wilayah di masing-masing desa, khususnya di Kecamatan Karanganyar. Lebih khusus lagi terkait kepentingan penataan pembangunan.
“Nah dengan adanya berbagai kemajuan saat ini, dimungkinkan peta analog tidak sesuai lagi dengan batas desa yang semestinya,” ungkapnya.
Sehubungan itu Bappelitbangda Kabupaten Demak berkepentingan memberikan batas desa di seluruh kecamatan. Tentunya untuk memastikan batas desa yang dimiliki masing-masing desa.
“Meski (batas desa yang pasti) sudah teridentifikasi di 14 kecamatan, namun baru satu perbup yang terbit, yakni batas desa-desa di Kecamatan Karanganyar. Sebab berbeda dengan perbup yang ada selama ini, perbup tentang batas desa ini harus dikonsultasikan dan disetujui Kementerian terkait. Kecamatan Karanganyar yang pertama dipilih pemerintah provinsi,” pungkasnya. ADVDEMAK
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'









