Jateng

Lindungi Tanah Wakaf untuk Umat, Dipa Fasilitasi Penandatanganan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Semarang

Theo Adi Pratama | 8 Mei 2025, 18:15 WIB
Lindungi Tanah Wakaf untuk Umat, Dipa Fasilitasi Penandatanganan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Semarang

JATENG.AKURAT.CO, Edukasi proses sertifikasi tanah wakaf masih sangat minim. Hal itu menyebabkan banyak sekali tanah wakaf yang disengketakan.

Selain itu, banyak tanah wakaf yang sudah dibangun masjid, pondok pesantren, dan lembaga Pendidikan yang ternyata hanya akad lisan alias tak bersertifikat.

Fenomena itu jadi sorotan Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah, H M Dipa Yustia SH Mkn dalam acara ‘Sosialisasi dan Penandatanganan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Semarang’ bersama PCNU Kota Semarang, Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Semarang, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang di Khas Hotel pada Kamis (8/5/2025).

 

Dipa yang berlatar belakang seorang notaris pernah bertemu dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Men-ATR/BPN) Nusron Wahid khusus membahas proses pencatatan tanah wakaf yang selalu terkendala.

Nusron meminta agar Dipa ikut mengawasi dan memfasilitas setiap proses sertifikasi wakaf agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

“Kami punya komitmen yang sama untuk menyelesaikan urusan tanah wakaf yang sulit tersertifikasi,” ujar Dipa.

Dipa berterimakasih kepada Kantor Pertanahan Semarang yang langsung merespon kebutuhan para pengelola tanah wakaf tersebut. 

“Kami berterimakasih kepada Kepala Kantah Kota Semarang yang siap melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” tuturnya. 

Dipa menegaskan bahwa dirinya diminta oleh Menteri Nusron Wahid untuk menyelesaikan urusan tanah wakaf tersebut.

“Perintah Menteri ATR/BPN yang memberi amanat kepada kami agar urusan wakaf ini selesai semua,” tandasnya. 

Kemudian Rudi Prihartono selaku Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Semarang mengatakan menurut Menteri ATR/BPN, angka sertifikasi tanah wakaf masiih kecil.

Sehingga dia memerintahkan setiap Kanwil ATR/BPN untuk melayani dan menyediakan loket khusus sertifikasi tanah wakaf.

“Program percepatan ini kemudian kami koordinasikan dengan pihak-pihak yang memiliki banyak tanah wakaf seperti NU, Muhammadiyah, serta Kementerian Agama. Kemudian kami membuat loket khusus tanah wakaf dan ada penanggungjawabnya sendiri,” tutur Rudi.

Rudi melanjutkan, pengurusan tanah wakaf harus ada catatan dari Kantor Urusan Agama (KUA) baru kemudian diajukan kepada Kantor Pertanahan.

“Selama ini, orang-orang sepuh kan banyak yang mengira ketika akad wakaf hanya berhenti di lisan, tapi tidak membalik nama. Nah hal ini perlu kita sosialisasikan,” tuturnya.

Kemudian Rudi mengatakan tahun ini dirinya menargetkan untuk mensertifikasi 105 bidang sertifikasi tanah wakaf. Saat ini sebanyak 70 bidang sudah selesai.

“Tinggal 35 bidang dalam proses. Kami berasumsi 1 kelurahan 5 bidang wakaf. Nah total 885 bidang mengingat Kota Semarang ada 177 kelurahan. Angka segitu membuktikan banyak tanah wakaf belum terdaftar,” bebernya.

Terakhir, Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Semarang, KH Anasom menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil penandatangan ini dengan melakukan pendataan tanah wakafi tingkat ranting atau kelurahan.

“Ini akan ditindaklanjuti dengan pendataan, kemudian di tingkat MWC termasuk ranting. Kami akan menghitung ada berapa potensi tanah wakaf yang bisa diselesaikan proses sertifikat wakafnya,” bebernya.

Pihaknya akan menjadwalkan pertemuan dengan wakif (pemberi wakaf) dan tokoh-tokoh yang terlibatdalam pewakafan di setiap ranting.

Kiai Anasom mengatakan pihaknya perlu mengedukasi masyarakat terkait proses administrasi tanah wakaf. 

“Karena di masyarakat kita banyak sekali gugatan-gugatan terhadap aset wakaf oleh ahli waris pewakaf karena proses administrasi yang kurang,” tuturnya. 

Apalagi, Anasom menambahkan, di lingkungan NU banyak sekali aset berupa masjid, musola, sekolah, prasasti, dan pondok pesantren yang berusia ratusan tahun yang perlu sekali dibuatkan sertifikasi wakafnya atas nama NU agar aman. 

“Maka tanah-tanah wakaf yang ada segera di sertifikatkan,” tutupnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.