Jateng

Pemkab Batang Wajibkan Transaksi Nontunai di 239 Desa untuk Cegah Korupsi

Afri Rismoko | 5 Agustus 2024, 17:26 WIB
Pemkab Batang Wajibkan Transaksi Nontunai di 239 Desa untuk Cegah Korupsi

AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menerapkan kebijakan transaksi nontunai di seluruh desa yang ada untuk meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi. Kebijakan ini diumumkan oleh Penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, dan akan diberlakukan di 239 desa yang tersebar di 15 kecamatan.

Menurut Lani Dwi Rejeki, sistem transaksi nontunai ini diharapkan dapat mengurangi berbagai risiko yang terkait dengan pembayaran secara tunai, seperti korupsi dan kehilangan uang.

“Tujuannya adalah untuk membuat proses pembayaran di desa menjadi lebih transparan dan mudah untuk dipertanggungjawabkan,” ujar Lani.

Baca Juga: PT KAI Kecam Praktik Pembuangan Sampah ke Kereta dan Ingatkan Hukuman Berat bagi Pelanggar

Sistem keuangan desa nontunai, yang meliputi aplikasi Siskeudes daring, siskeudeslink, dan CMS (Cash Management Service) telah diuji coba pada November hingga Desember 2023. Hasil uji coba menunjukkan bahwa 90% dari semua transaksi telah berhasil dilakukan secara nontunai.

Rusmanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batang, menyatakan bahwa sistem ini sudah resmi diberlakukan sejak Senin (5/8).

“Kami berharap dengan sistem ini, pengelolaan keuangan desa dapat lebih akuntabel dan minim gangguan dari praktik-praktik koruptif,” tambahnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat dan pemangku kepentingan di Batang, yang menganggap ini sebagai langkah maju dalam mengelola keuangan desa yang efektif dan transparan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A