Kasus Korupsi Chromebook, Jejaring Pejabat dan Pengusaha Mulai Terbuka, Nama Wali Kota Semarang Disebut dalam Sidang

JATENG.AKURAT.CO, Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai membuka dugaan jejaring relasi antara kekuasaan politik, birokrasi kementerian, dan kepentingan bisnis teknologi.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (16/12/2025).
Dalam surat dakwaan jaksa, nama Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti disebut dalam konteks dugaan penitipan pengusaha pada proyek bernilai besar tersebut.
Nama Agustina tercantum dalam dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, yang kini duduk sebagai terdakwa.
Kasus ini terjadi pada era Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pada saat itu, Agustina Wilujeng adalah anggota DPR RI dan menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Proyek pengadaan Chromebook tahun anggaran 2021 sejatinya dirancang sebagai program strategis digitalisasi pendidikan nasional.
Namun, dalam dakwaan jaksa, proyek tersebut diduga menjadi ruang masuk kepentingan di luar mekanisme formal pengadaan negara.
Jaksa menyebut Sri Wahyuningsih bersama sejumlah pejabat internal kementerian, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, Mulyatsyah, dan Purwadi Sutanto, beberapa kali menerima titipan nama pengusaha dari Agustina Wilujeng Pramestuti.
Titipan tersebut diduga berkaitan dengan permintaan agar para pengusaha dilibatkan dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook.
Pengusaha yang disebut dalam dakwaan bukan aktor kecil. Mereka adalah Hendrik Tio dari PT Bhinneka Mentaridimensi, Michael Sugiarto dari PT Tera Data Indonusa (Axioo), serta Timothy Siddik dari PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Ketiganya dikenal sebagai pemain lama di industri perangkat teknologi dan kerap terlibat dalam proyek pengadaan pemerintah berskala nasional.
Penyebutan nama pejabat daerah dan pengusaha dalam satu rangkaian dakwaan memunculkan dugaan adanya pola relasi informal lintas institusi.
Dalam konstruksi dakwaan, relasi tersebut diduga membentuk rantai pengaruh: komunikasi eksternal dari pejabat politik, diteruskan ke pejabat teknis kementerian yang memiliki kewenangan, lalu berujung pada pemberian akses proyek kepada pelaku usaha tertentu.
Menanggapi penyebutan namanya, Agustina membantah keras keterlibatan pribadi maupun penerimaan keuntungan.
“Saya tidak pernah menerima apa pun, dalam bentuk apa pun, yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Agustina, Rabu (17/12/2025).
Ia menyatakan pencantuman namanya dalam dakwaan dipahaminya sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Agustina menegaskan menghormati persidangan dan meminta agar informasi disampaikan secara proporsional.
“Saya berharap pemberitaan disampaikan secara berimbang agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.
Sementara itu, persidangan mulai membuka struktur relasi antaraktor melalui pemeriksaan para terdakwa.
Sidang perdana telah digelar terhadap Sri Wahyuningsih, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah.
Adapun sidang terhadap mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim ditunda karena yang bersangkutan masih menjalani pemulihan pascaoperasi.
Penundaan tersebut tidak mengurangi sorotan publik terhadap perkara ini, yang dinilai bukan sekadar kasus korupsi administratif, melainkan cerminan dugaan jejaring kekuasaan dan bisnis dalam kebijakan pengadaan pendidikan nasional.
Pengadilan kini menjadi arena untuk menguji apakah relasi-relasi tersebut hanya sebatas komunikasi personal, atau telah berkembang menjadi mekanisme sistemik yang menggerus prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa negara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










