Bawaslu Awasi Ketat Tiga Masa Kampanye, Banyak Potensi Pelanggaran Pemilu

Akurat.co - Bawaslu akan mengawasi potensi pelanggaran pemilu pada masa kampanye, masa tenang hingga masa pemungutan suara.
"Dikarenakan tahapan masa tersebut berpotensi terjadi dugaan pelanggaran Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arif Rahman pada Selasa (30/1/2024).
Tiga masa pemilu tersebut, menurut Arif, sangat rawan pelanggaran sehingga pihaknya memprioritaskan pengawasan ketat.
Pasalnya, pada tiga masa tersebut seringkali muncul kecurigaan dugaan money politik.
Dijelaskan merujuk pada UU Pemilu terkait pelanggaran Pemilu diperuntukkan bagi peserta, pelaksana serta tim kampanye. Seperti yang tercantum dalam pasal 280 ayat (1).
"Prinsipnya, Bawaslu Kota Semarang siap menindaklanjuti aturan. Utamanya menindak pelanggar larangan UU Pemilu, di tiga masa tahapan," jelas Arif Rahman.
Bawaslu, lanjut Arif Rahman juga berharap masyarakat dapat mematuhi peraturan terkait UU Pemilu. Larangan-larangan yang dimaksud dari aturan, agar bisa dihindari.
"Maka dukungan masyarakat dalam hal ini sangat diperlukan. Agar sikap tertib Pemilu lebih dipahami. Terutama menghindari sikap tindakan transaksional, seperti money politik," ujar Arif Rahman.
Perihal money politik sendiri, ditegaskan Arif Rahman, sampai Pemilu berlangsung pihaknya meminta masyarakat agar tidak terjerumus imbauan, ataupun informasi pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
"Sampai hari ini pun, kami tegaskan Bawaslu ikut berperang melawan money politik. Kami harapkan masyarakat sepaham hingga berperan serta untuk tidak lagi terjerumus," ucap Arif Rahman.
Sementara dari sisi identifikasi, Bawaslu Kota Semarang menyampaikan masih ada temuan beberapa larangan yang dilanggar, dengan tindaklanjut mengarah ke edukasi kepada masyarakat.
Yakni, mengenai larangan untuk orang tua membawa anak belum masuk klasifikasi pemilih, ke dalam suasana pelaksanaan masa kampanye paslon Capres - Cawapres.
"Seperti kemarin waktu masa kampanye paslon Capres-Cawapres, ada temuan orang tua bawa anak yang belum masuk klasifikasi pemilih. Jadi kami edukasikan," terang Arif Rahman.
"Terkadang orang tua belum paham aturannya, untuk itu bisa lebih memahami. Kalau anaknya belum masuk peserta pemilih. Edukasinya, anak juga tidak boleh memakai atribut kampanye," sambungnya.
Diharapkan pula, atas kejadian itu para orang tua dapat mengikuti arahan Bawaslu. Prinsip-prinsip Pemilu juga selalu diperhatikan, guna meminimalisir terjadi pelanggaran.
Arif Rahman, turut menekankan pada masa kampanye, masa tenang hingga masa pencoblosan. Agar masyarakat berhati-hati, serta tidak lagi terjerumus pusaran pelanggaran, hingga dugaan tindak pidana Pemilu.
"Bawaslu Kota Semarang siap menerima aduan baik dari pihak-pihak yang dirugikan, maupun laporan masyarakat perihal dugaan pelanggaran Pemilu," tutup Arif Rahman.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










