Pedagang SCJ Mulai Mengurus Surat Ijin Pemakaian Dasaran Berdagang

AKURAT.CO, Para pedagang Shopping Center Johar (SCJ) mengurus berkas untuk mendapat surat menempati dasaran. Dengan terbitnya surat izin pemakaian dasaran (SIPD), secara resmi pengelolaan SCJ menjadi kewenangan Dinas Perdagangan (Disdag).
Seperti diketahui, sebelumnya, SCJ dikelola pihak ketiga. Kini, masa kontrak SCJ di tangan pihak ketiga sudah berakhir dan telah kembali kepada Pemerintah Kota Semarang.
Pedagang SCJ, Rivindo mengatakan, dengan terbitnya surat dasaran ini menandakan secara resmi menjadi pedagang SCJ yang berada di bawah kewenangan Disdag.
"Kami datang ngurus berkas. Dari berkas tadi, kami dapat surat untuk menempati dasaran. Surat itu difotokopi. Satunya untuk dinas, satu buat paguyuban," papar Rivindo, Jum'at (26/1/2024).
Baca Juga: Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Rumah Kosong, Kerugian Hingga 30 Juta Rupiah
Di bawah kewenangan Disdag, pihaknya memahami ada beberapa aturan yang harus ditaati antara lain membayar retribusi, lapak harus ditempati, serta tidak boleh disewakan kepada pihak lain.
Di sisi lain, pedagang juga berharap ada upaya dari pemerintah untuk bisa meramaikan SCJ tersebut.
"Kendalanya, pengunjungnya saat ini lagi sepi. Kalau udah tangan pemkot bagaimana caranya ramai," ujarnya.
Pedagang sendiri, lanjut dia, terus berupaya membuat SCJ ramai dengan memberikan kenyamanan. Satu diantaranya, penataan dagangan secara terbuka sehingga tidak membuat pengunjung panas saat berbelanja.
Baca Juga: Semarang Rawan Banjir, Kholidul Adib Jelaskan Kriteria Calon Walikota Berdasarkan Kondisi Geografis
"Pedagang lama, kami sistemnya terbuka. Jadi sirkulasi udara lancar, tidak panas," ucapnya.
Namun, diakuinya, tidak semua lapak ditata dengan sistem terbuka. Itu merupakan kebijakan dari masing-masing paguyuban.
Adapun hingga saat ini belum seluruhnya lapak terisi di SCJ. Beberapa lapak masih dalam tahap penataan.
Sementara, Plt Kepala Disdig Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, akan menyegel lapak jika tidak ditempati.
Bahkan, pihaknya akan menarik lapak tersebut jika tidak ditempati dan tidak dibayar retribusinya selama tiga bulan berturut-turut.
"Ini sudah di tangan kami. Sehingga, kami minta pedagang aktif. Apabila ditinggal kosong, kami segel. Apabila tiga bulan tidam melakukan pembayaran, kami tarik dan kami arahkan ke pedagang lain," tandasnya.
Fajar mengatakan, berita acara serah terima lapak (BAST) sudah dilakukan sejak Juni 2023 lalu. Saat ini, lantai 1 dan 2 sudah ditempati. Lapak lantai 3 dan 4 juga sudah diserahkan.
"Hanya masih kosong lantai 5, 6, dan 7. Silakan bagi investor yang mau gunakan, kami kenakan sewa," tambahnya.
Baca Juga: Sejarah Alat Musik Tradisional: Aramba, Keajaiban Alat Musik Nusantara yang Terlupakan
Dia pun meminta maaf apabila masih ada kekurangan dalam penataan. Namun, pemkot sudah berupaya melakukan penataam sebaik mungkin. Saat ini, pedagang sudah mulai membayar retribuai dan telah menerima SIPD.
"Kalau belum, segera melakukan izin karena itu legal formal bagi mereka. Kami meminta retribusi hanya Rp 1.000 per meter," terangnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










