Sengketa Fasum dan Fasos di Pedurungan Lor Memantik Perhatian, Dewan Beri Peringatan ke Pengembang

AKURAT.CO, Fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang ada di sebuah perumahan Pedurungan Lor Kecamatan Pedurungan Kota Semarang masih menjadi sengketa antara pengembang dan warga.
Masalah tersebut kemudian menjadi perhatian DPRD Kota Semarang.
Para wakil rakyat meminta pengembang untuk segera menyerahkan fasum dan fasos kepada warga.
Dewan pun memberikan tenggang waktu selama satu bulan, setelah rapat koordinasi dengan pemangku wilayah, pengembang, Dinas Penataan Ruang (Distaru), Satpol PP Kota Semarang, Polsek dan Koramil Pedurungan melakukan rapat koordinasi di Ruang Serbaguna DPRD Kota Semarang, Senin (22/1/2024).
"Fasum dan Fasos di Kekancan Mukti ini, keinginan warga mau dipakai sesuai dengan aturan yang berlaku saat perumahan ini dibuat," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang Hermawan Sulis Susnarko.
Sulis saapanya menjelaskan, seiring berjalannya waktu pihak pengembang mengganti tempat bakal Fasum dan Fasos.
Penggantian ini, telah disetujui warga setelah dilakukan musyawarah. Sayangnya lahan baru yang akan digunakan, kepemilikan batasnya tidak begitu jelas.
Baca Juga: KPU Kota Semarang: Hingga Hari Ini Belum Ada Kampanye Rapat Umum
"Ini sudah diganti, tapi kepemilikan batasnya belum jelas. Yang dikeluhkan warga, terus molor dan nggak ada ujungnya," bebernya.
Fasum dan Fasos sendiri belum terbangun. Adapun tanah yang dijanjikan pengembang, memiliki luas sekitar 5.800 meter persegi, selain untuk akses jalan, rencananya akan dibangun masjid, Puskesmas, dan Kantor Kelurahan di satu kompleks.
"Tadi disetujui, ini (kemarin, red) rapat terakhir, pengembang di minta satu bulan ini harus selesai. Kalau tidak sesuai kesepakatan, akan dikembalikan seperti semula," tegasnya.
Baca Juga: Pemeriksaan Inafis atas Jasad Misterius di Genuk, Semarang
Politikus Partai Gerindra ini meminta agar, pihak pengembang bisa memenuhi permintaan warga dan hasil rapat, yang jelas warga sebelum sudah sepakat tempat Fasum Fasos dipindah tidak masalah tapi harus ada wujudnya.
"Ini kan terakhir, kita minta ada itikad baik dari pengembang. Waktunya sebulan, kalau tidak selesai kita akan lakukan somasi atau membawa ke ranah hukum," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Semarang, Wisnugroho Subowo mengaku menunggu rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang jika memang harus dilakukan penertiban.
"Kita tunggu rekomendasi Distaru, pengembang kan diberikan waktu satu bulan, dan saat ini belum sampai ke ranah kami," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










