Mbak Ita Mulai Bagikan Sertifikat Tanah PTSL, Setidaknya Ada 8249 Pada Bulan Januari

AKURAT.CO, Pemerintah Kota Semarang mulai melakukan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga yang sudah mendaftar.
Tercatat, pada penyerahan yang dilakukan Walikota Hevearita G Rahayu pada Senin (15/1/2024). Wanita yang akrab disapa Mbak Ita mengatakan setidaknya ada 8249 sertifikat PTSL yang harus dibagikan pada bulan Januari 2024.
"Jadi ini sudah sah tidak perlu membayar apa-apa lagi," ucapnya.
Baca Juga: Dampingi Pj Gubernur Jateng Serahkan Bantuan Beras, Mbak Ita Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
"Karena ini merupakan hak masyarakat dan untuk menyerap dana hibah kepada BPN untuk pemnayaran pensertifikatan," tuturnya
Untuk penyerahan yang dilakukan pada Januari 2024, setidaknya ada empat kecamatan di Kota Semarang yang melakukan pembagian sertifikat PTSL.
Empat kecamatan tersebut antara lain Semarang Barat dengan jumlah 579 sertifikat, Ngaliyan dengan jumlah 285 sertifikat, Candisari 1024 dan Tugu dengan jumlah 355 sertifikat.
Baca Juga: Jejak Bangunan Sejarah: GPIB Beth-El Magelang, Megahnya Gedung Gereja Bersejarah di Pusat Kota
Masyarakat yang telah menerima pengumuman langsung berbondong-bondong menerima penyerahan dengan membawa sejumlah persyaratan administratif berupa fotocopi KTP sesuai penerima sertifikat, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi fan Bangunan (PBB), print out denah lokasi tanah, sejumlah uang tunai untuk pembayaran, dan surat kuasa apabila pengambilan sertifikat PTSL dikuasakan atau diwakilkan.
Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengumkan bahwa pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah didiskon sebesar 30 persen dan masih menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023.
"Apabila sertifikat PTSL belum membayar BPHTB, maka status sertifikat masih terhutang BPHTB," ujar Mbak Ita.
Pelayanan penyerahan sertifikat PTSL sendiri dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dibantu oleh Bapenda Kota Semarang untuk melayani pendaftaran BPHTB sehingga diketahui jumlah pembayarannya, menerima pembayaran BPHTB PTSL, kemudian setelah pembayaran, menerima penyerahan berkas verifikasi dari BPN.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat








