Jateng

Mbak Ita Mulai Bagikan Sertifikat Tanah PTSL, Setidaknya Ada 8249 Pada Bulan Januari

Theo Adi Pratama | 15 Januari 2024, 14:27 WIB
Mbak Ita Mulai Bagikan Sertifikat Tanah PTSL, Setidaknya Ada 8249 Pada Bulan Januari

 

AKURAT.CO, Pemerintah Kota Semarang mulai melakukan penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga yang sudah mendaftar.

Tercatat, pada penyerahan yang dilakukan Walikota Hevearita G Rahayu pada Senin (15/1/2024). Wanita yang akrab disapa Mbak Ita mengatakan setidaknya ada 8249 sertifikat PTSL yang harus dibagikan pada bulan Januari 2024.

"Jadi ini sudah sah tidak perlu membayar apa-apa lagi," ucapnya. 

Baca Juga: Dampingi Pj Gubernur Jateng Serahkan Bantuan Beras, Mbak Ita Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

"Karena ini merupakan hak masyarakat dan untuk menyerap dana hibah kepada BPN untuk pemnayaran pensertifikatan," tuturnya

Untuk penyerahan yang dilakukan pada Januari 2024, setidaknya ada empat kecamatan di Kota Semarang yang melakukan pembagian sertifikat PTSL.

Empat kecamatan tersebut antara lain Semarang Barat dengan jumlah 579 sertifikat, Ngaliyan dengan jumlah 285 sertifikat, Candisari 1024 dan Tugu dengan jumlah 355 sertifikat. 

Baca Juga: Jejak Bangunan Sejarah: GPIB Beth-El Magelang, Megahnya Gedung Gereja Bersejarah di Pusat Kota

Masyarakat yang telah menerima pengumuman langsung berbondong-bondong menerima penyerahan dengan membawa sejumlah persyaratan administratif berupa fotocopi KTP sesuai penerima sertifikat, ⁠Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi fan Bangunan (PBB), print out denah lokasi tanah, sejumlah uang tunai untuk pembayaran, dan surat kuasa apabila pengambilan sertifikat PTSL dikuasakan atau diwakilkan.

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengumkan bahwa pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah didiskon sebesar 30 persen dan masih menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2023.

"Apabila sertifikat PTSL belum membayar BPHTB, maka status sertifikat masih terhutang BPHTB," ujar Mbak Ita. 

Baca Juga: Sebuah Sejarah: Makam Johannes van der Steur di Kota Magelang, Menjaga Warisan Kemanusiaan yang Hampir Satu Abad

Pelayanan penyerahan sertifikat PTSL sendiri dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dibantu oleh Bapenda Kota Semarang untuk melayani pendaftaran BPHTB sehingga diketahui jumlah pembayarannya, ⁠menerima pembayaran BPHTB PTSL, kemudian ⁠setelah pembayaran, menerima penyerahan berkas verifikasi dari BPN.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.