Inovasi i-Care JKN Meningkatkan Kualitas Pelayanan Rumah Sakit di Wilayah BPJS Kesehatan Cabang Ungaran

AKURAT.CO SALATIGA, Rumah Sakit Umum Tk.IV 04.07.03 dr. Asmir Salatiga, sebagai salah satu rumah sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, meraih prestasi tertinggi dalam pemanfaatan layanan i-Care JKN.
Sebagai bagian dari transformasi mutu layanan kesehatan, i-Care JKN menjadi alat yang efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
i-Care JKN merupakan inovasi yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan kemudahan kepada fasilitas kesehatan (faskes) untuk melihat riwayat pelayanan kesehatan peserta JKN selama satu tahun terakhir.
Riwayat pelayanan yang terdapat dalam aplikasi ini diantaranya adalah riwayat pendaftaran, surat rujukan, diagnosa penyakit, tindakan, pelayanan obat, dan informasi pelayanan kamar.
Bahkan peserta JKN juga dapat memperkirakan waktu pelayanan dan kapan harus datang untuk berobat ke rumah sakit.
Ditemui secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Abdul Azis mengatakan bahwa dengan diterapkannya i-Care JKN, merupakan bukti nyata dari transformasi mutu layanan kesehatan dalam pemanfaatan teknologi seiring dengan berkembangnya kemajuan teknologi pada saat ini
“Kami berharap faskes yang bermitra dengan BPJS Kesehatan khususnya yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Ungaran dapat memanfaatkan dengan baik i-Care JKN yang telah didesain sedemikian rupa untuk memberikan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh peserta JKN,” tutur Azis.
Azis juga menjelaskan kelebihan dari i-Care JKN yang memiliki fitur yang dapat diakses oleh dokter untuk saling berkomunikasi.
Baca Juga: Cerita Winarsih Rasakan Manfaat Kepesertaan JKN: Saya Tenang dengan Jaminan Kesehatan Program JKN
Misalnya saja ketika ada pasies yang harus mendapatkan rujukan ke dokter spesialis lainnya, sehingga dengan adanya i-Care diharapkan pasien yang berobat mendapatkan penanganan yang tepat.
“Ketika dokter atau petugas medis akan mengakses riwayat pelayanan kesehatan sebelumnya, dokter atau petugas medis harus mendapatkan persetujuan (informed consent) dari peserta JKN," terangnya kembali.
Hal ini merupakan salah satu bentuk jaminan kepada peserta JKN, bahwa akses terhadap data pribadi seluruh peserta JKN hanya dapat dilakukan setelah dokter atau tenaga medis sudah mendapatkan izin dari peserta JKN.
"Dengan catatan dokter atau tenaga medis yang mengakses dapat menjaga kerhasian terkair riwayat pelayanan kesehatan dari peserta tersebut,” ujar Azis.
Dengan adanya i-Care JKN, Azis juga berharap seluruh peserta JKN bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat dan setara di seluruh faskes baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Salah satu dokter di Rumah Sakit Umum Tk.IV 04.07.03 dr. Asmir Salatiga, Nirmalinda Purba, yang sudah memanfaatkan kehadiran i-Care, untuk mengakses riwayat kesehatan pasien yang merupakan peserta JKN, mengungkapkan dirinya merasakan kemudahan akses dalam melihat riwayat pelayanan kesehatan sebelumnya.
"Dengan adanya inovasi dan terobosan terbaru dari BPJS Kesehatan melalui aplikasi i-Care sebagai seorang dokter spesialis kesehatan gigi, saya sungguh sangat terbantu," terangnya.
Meskipun terbantu dengan kemudahan akses informasi melalui i-Care, Nirmalinda tetap memprioritaskan etika dan privasi pasien.
Baca Juga: Komitmen Faskes Tepati Janji Layanan, Bentuk Dukungan Keberlangsungan Program JKN
Ia menegaskan, jika pihaknya tetap meminta izin terlebih dahulu kepada pasien yang datang apakah berkenaan untuk kami akses riwayat pelayanan kesehatan sebelumnya.
Ditemui di ruang poli tempat dirinya melakukan praktek, Nirmalinda juga mengatakan dengan adanya i-Care baginya dan mungkin untuk dokter atau tenaga medis yang lain bisa memberikan pelayanan kesehatan yang tepat dalam menangani pasien yang ditangani.
“Sebagai seorang tenaga medis saya sungguh bangga dengan adanya program JKN, karena transformasi mutu layanan yang saat ini sedang digaungkan oleh BPJS Kesehatan dapat memberikan kemudahan tidak hanya kepada peserta JKN saja, namun juga untuk kami para tenaga medis. Semoga program JKN ini dapat terus berjalan untuk mengangkat derajat kesehatan seluruh masyarakat di Indonesia,” tutup Nirmalinda.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










