Jateng

Pria asal Wonosari jadi Korban Pembacokan saat Beristirahat di Angkringan Monjali

Theo Adi Pratama | 20 Maret 2025, 12:52 WIB
Pria asal Wonosari jadi Korban Pembacokan saat Beristirahat di Angkringan Monjali

JATENG.AKURAT.CO, Seorang pria warga Wonosari berinisial LK (29) menjadi korban pembacokan dan perampokan, pada Jumat (14/3).

Pelaku yang berinisial BG (30) warga Mlati dan SP (26) warga Depok membacok korban saat sedang beristirahat di angkringan di daerah Monjali.

Dilansir dari akun @infojogjaterkini, peristiwa tersebut terjadi saat kedua pelaku sedang terpengaruhi minuman keras.

Tanpa basa basi, pelaku SP langsung mengeluarkan celurit dan membacok korban.

Kanit Sat 4 Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada pukul 00.30 WIB di Angkringan Denok Jesslin, Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati.

"Korban sedang istirahat sambil ngecas dan bermain handphone di angkringan yang sudah tutup.Ia sebenarnya ingin pulang ke Wonosari, tapi karena kelelahan dan mengantuk, korban memutuskan untuk beristirahat," katanya saat gelar perkara di Mapolresta Sleman, Rabu (19/3).

"Serangan celurit mengenai leher kiri dan telapak tangan kanan korban yang berusaha menangkis," sambungnya.

Bersamaan dengan pembacokan, pelaku BG mengeluarkan senjata menyerupai revolver untuk mengintimidasi korban. Diketahui, senjata tersebut hanyalah korek api.

Usai melukai korban, kedua pelaku langsunb merampas handphone korban dan melarikan diri.

Pelaku lalu membuang barang bukti senjata tajam dan korek api berbentuk revolver di selokan Mataram.

Petugas yang kebetulan melintas dan mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah kosong di dekat Simpang 4 Monjali.

"Kedua pelaku merupakan residivis. Satu pelaku sebelumnya terlibat kasus penganiayaan anak, sementara pelaku lainnya terlibat kasus membawa senjata tajam," ucapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku penjara maksimal 12 tahun. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.