LPSK Putuskan Perlindungan terhadap 7 Saksi dan Korban Kasus Penembakan Pengusaha Rental Mobil di Tangerang

JATENG.AKURAT.CO, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan menerima 7 permohonan perlindungan dari para Saksi, Saksi Korban dan Pelapor dalam perkara penembakan pengusaha rental mobil di Tangerang.
Keputusan Perlindungan LPSK berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural dan fasilitasi restitusi.
Disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Suilaningtias, LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan berdasar Sidang Mahakamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 10 Februari 2025.
Terdapat 7 permohonan perlindungan yang terdiri dari Saksi, Saksi Korban dan Saksi Pelapor.
Keputusan Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, pengamanan saat memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana, pemenuhan hak prosedural seperti pendampingan dalam proses hukum, serta fasilitasi restitusi bagi keluarga korban.
Sementara itu, untuk korban selamat yang menderita luka akan diberikan bantuan medis dan psikologis.
“LPSK saat ini juga sedang menyiapkan teknis perlindungan terhadap para saksi dan korban yang akan menyampaikan keterangannya di muka persidangan dalam waktu dekat” ujar Susilaningtias, Minggu (16/2/2025).
Dalam proses hukum kasus tersebut, Susilaningtias menekankan pentingnya memberikan perlindungan menyeluruh bagi para pemohon, baik dalam bentuk fisik maupun prosedural, untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mereka selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, LPSK telah melakukan tindakan proaktif menjangkau permohonan perlindungan dalam kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya IA (49 tahun), pemilik usaha rental mobil, dan melukai rekannya, AF (59 tahun) yang terjadi pada 1 Januari 2025 di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Permohonan perlindungan ke LPSK diajukan oleh dua anak almarhum IA, yakni AMN (26 tahun) dan RAS (24 tahun), yang juga merupakan saksi mata peristiwa tersebut.
Selain itu, terdapat lima rekan kerja IA yang juga karyawan usaha rental mobil milik korban, yakni SBJ (64 tahun), MI (37 tahun), SBA (58 tahun), SBG (32 tahun), dan RA yang turut mengajukan permohonan perlindungan. Mereka semua berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Dalam proses penelaahan permohonan kasus tersebut LPSK telah melakukan pendalaman dan koordinasi serta mendatangi saksi dan korban yang dirawat di rumah sakit untuk memberikan dukungan dan memastikan kesiapan mereka mengajukan permohonan perlindungan.
Koordinasi juga dilakukan dengan aparat penegak hukum terkait proses hukumnya, serta asesmen mendalam terhadap para pemohon untuk menentukan langkah perlindungan yang tepat.
Proses saat ini LPSK akan terus memantau perkembangan kasus dan memantau keamanan para saksi dan korban yang telah dilindungi oleh LPSK serta memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi secara maksimal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'







