Sahabat Saksi dan Korban Tegaskan Korban Pelecehan Seksual di Tugu Rejo Semarang Akan Dilindungi LPSK

JATENG.AKURAT.CO, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap GSA, gadis disabilitas intelektual, yang diduga dilakukan oleh Nur Kristianto di Kelurahan Tugu Rejo RT 04/ RW 03, Kecamatan Tugu, Kota Semarang memasuki babak baru.
Riko Mamura Putra, seorang relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di bahwa binaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah berkunjung ke rumah korban pada Sabtu sore (16/8/2025).
Riko sendiri bercerita bahwa dirinya adalah penyintas (mantan korban) yang pernah menjadi korban pelecehan seksual seorang tokoh agama di Demak.
"Ketika saya melihat postingan @smg_repostt terkait kasus yang menimpa SGA, saya langsung mengontak kakak korban dan dipersilahkan untuk mengunjungi," ujar Riko.
Riko mengatakan, menurut keterangan kakak korban, dia sudah melaporkan ke Polda Jateng dan kasus akan diselidiki oleh penyidik di Polda Jateng.
"Saya juga sempat mengecek berkas-berkas pelaporan ternyata sudah terbit SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 4 Agustus 2025 dengan kop surat Polda Jateng," tuturnya.
Riko menjabarkan, kakak korban sendiri awalnya tidak mengetahui bahwa aksi pelecehan ini sudah terjadi sejak januari 2024, bahkan aksi tak terpuji itu dilakukan di depan rumah korban.
Kasus ini awalnya cuma ditangani ibu korban sendirian tanpa sepengetahuan kakak korban yang akhirnya hanya berakhir damai.
"Padahal kasus pelecehan seksual ini kategorinya delik aduan khusus yang jika terindikasi pidana maka harus dilanjut ke tahap penyelidikan dan tidak boleh damai," ungkap Riko.
Apalagi, lanjut Riko, dalam lasus ini sudah terbit SP2HP dengan agenda pemeriksaan saksi dan korban. Artinya tidak boleh berhenti di tengah jalan.
"Nah menurut keterangan kakak korban, Penyidik Krimum Polda Jateng yang akan datang ke rumah korban, untuk mewawancarai bude korban pada hari selasa 19 Agustus," ujarnya.
"Terus juga pada hari selasa nanti korban diminta ke kantor Perwakilan LPSK Jateng untuk membuat permohonan resmi tentang perlindungan terhadap korban antara lain layanan psikologis, restitusi, hak prosedural (pengacara), dan layanan psikososial," tutup Riko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 5Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 6Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 7Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 8Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'
- 9Bukan Sekadar Ganti Pelatih, Liverpool Siap Rekrut 5 Pemain Baru di Era Iraola
- 10Newcastle Sikat Brighton, Tottenham, dan Chelsea: Resmi Amankan Kiper Masa Depan Prancis








