Sahabat Saksi dan Korban Tegaskan Korban Pelecehan Seksual di Tugu Rejo Semarang Akan Dilindungi LPSK

JATENG.AKURAT.CO, Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap GSA, gadis disabilitas intelektual, yang diduga dilakukan oleh Nur Kristianto di Kelurahan Tugu Rejo RT 04/ RW 03, Kecamatan Tugu, Kota Semarang memasuki babak baru.
Riko Mamura Putra, seorang relawan Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di bahwa binaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah berkunjung ke rumah korban pada Sabtu sore (16/8/2025).
Riko sendiri bercerita bahwa dirinya adalah penyintas (mantan korban) yang pernah menjadi korban pelecehan seksual seorang tokoh agama di Demak.
"Ketika saya melihat postingan @smg_repostt terkait kasus yang menimpa SGA, saya langsung mengontak kakak korban dan dipersilahkan untuk mengunjungi," ujar Riko.
Riko mengatakan, menurut keterangan kakak korban, dia sudah melaporkan ke Polda Jateng dan kasus akan diselidiki oleh penyidik di Polda Jateng.
"Saya juga sempat mengecek berkas-berkas pelaporan ternyata sudah terbit SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 4 Agustus 2025 dengan kop surat Polda Jateng," tuturnya.
Riko menjabarkan, kakak korban sendiri awalnya tidak mengetahui bahwa aksi pelecehan ini sudah terjadi sejak januari 2024, bahkan aksi tak terpuji itu dilakukan di depan rumah korban.
Kasus ini awalnya cuma ditangani ibu korban sendirian tanpa sepengetahuan kakak korban yang akhirnya hanya berakhir damai.
"Padahal kasus pelecehan seksual ini kategorinya delik aduan khusus yang jika terindikasi pidana maka harus dilanjut ke tahap penyelidikan dan tidak boleh damai," ungkap Riko.
Apalagi, lanjut Riko, dalam lasus ini sudah terbit SP2HP dengan agenda pemeriksaan saksi dan korban. Artinya tidak boleh berhenti di tengah jalan.
"Nah menurut keterangan kakak korban, Penyidik Krimum Polda Jateng yang akan datang ke rumah korban, untuk mewawancarai bude korban pada hari selasa 19 Agustus," ujarnya.
"Terus juga pada hari selasa nanti korban diminta ke kantor Perwakilan LPSK Jateng untuk membuat permohonan resmi tentang perlindungan terhadap korban antara lain layanan psikologis, restitusi, hak prosedural (pengacara), dan layanan psikososial," tutup Riko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 3Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










