Pelaku Pencurian dan Penadah Baterai Tower BTS di Banyumas Ditangkap Polisi

AKURAT.CO, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus pencurian baterai tower Area BTS XL yang terletak di Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas, Kab. Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua tersangka dari kasus tersebut baik pencuri maupun penadah.
Baca Juga: Sambut Nataru, Ratusan Knalpot Brong dan Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Salatiga
"Kami berhasil mengankan DS (32) warga Kedungwringin Patikraja, Kab. Banyumas, sebagai tersangka pencurian dan YA (31) warga Sokaraja Kidul Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka penadahan", ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Juma'at (22/12).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut bermula pada hari Rabu (29/11/23) sekira pukul 22.00 Wib, Pelapor dari pihak PT XL Axiata mendapati tower di Grumbul Gunung Depok Desa Pasinggangan Kecamatan Banyumas Kab.Banyumas yang dalam kondisi mati.
Setelah dicek, pelapor mendapati 4 Buah Baterai merk SHOTO dengan Seri SDA 10-48100 dan 2 Bank Baterai merek Genesis yang berisi (8 Picis) dengan seri 12TD100F4-100AH sudah hilang pada tempatnya.
"Atas kejadian tersebut pihak perusahaan melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polsek Banyumas dengan total kerugian senilai 19.680.000 rupiah," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka DS merupakan ex karyawan PT. MITRA KARSA UTAMA yang merupakan mitra dari PT. XL Axiata.
Modusnya, tersangka melakukan pencurian dengan cara meminjam kunci selter kepada penjaga tower kemudian masuk area tower kemudian mengambil baterai tersebut.
Baca Juga: Om Jack Sambangi Pasar Johar, Dampak El Nino dan Kenaikan Harga Menjadi Keluhan Pedagang
"Setelah melakukan pencurian, 4 (empat) buah baterai tower jenis lithium merk Shoto tipe SDA10-48100 warna hitam oleh pelaku DS dijual kepada YA (penadah) dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per battery dan mendapatkan uang 10 juta rupiah," jelasnya.
Adapun barang bukti yang dimankan petugas berupa 1 (satu) buah baterai tower lithium, merk shoto, warna hitam, tipe SDA10-48100.
Dari hasil pengembangan, tersangka juga melakukan pencurian battery di tower lain diantara tower di Tower Gubug Kuning Kedungwringin Kec Patikraja, Tower XL Karanggintung Sumbang, Tower Jl Hr Bunyamin Pabuaran Kec. Purwokerto Utara, Tower Karangklesem Kec Purwokerto Selatan dan Tower XL Desa Pageraji Kecamatan Cilongok.
Baca Juga: Babak 8 Besar Liga 3 Jawa Tengah: Jadwal Lengkap Pertandingan Akhir Pekan Ini!
"Atas kejadian ini, tersangka pencurian dikenai pasal Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan, penadah dikenal pasal 480 KUHP dengan hukum penjara maksimal 4 tahun penjara", tutup Kasat Reskrim.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 2Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 3Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 4Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 5Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 6Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 7Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 8Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta
- 9Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 10Bukan Batal! Fabrizio Romano: Barcola ke Liverpool Masih Hidup dan Kian Menggembirakan








