Polres Lumajang Ringkus Penadah Kasus Pencurian Mobil Grand Max Pick Up

JATENG.AKURAT.CO, Satreskrim Polres Lumajang berhasil meringkus seorang pria berinisial IKA (42), warga Desa Curahpetung, Kecamatan Kedungjajang, yang terlibat dalam kasus pencurian mobil Daihatsu Grand Max Pick Up milik Yanto, warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 02.45 WIB, saat kendaraan korban diparkir di depan toko miliknya.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, pelaku mengambil mobil dengan cara merusak kaca kabin belakang, kemudian masuk ke dalam kendaraan, dan menghidupkan mesin menggunakan kunci palsu.
“Modus operandinya, pelaku merusak jendela belakang mobil, lalu masuk melalui jendela tersebut, kemudian kunci kendaraan dibobol menggunakan kunci palsu,” terang Kapolres, Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, tersangka IKA bukan pelaku utama, melainkan berperan sebagai penadah hasil kejahatan sekaligus membantu pelaku utama menyembunyikan mobil curian. Polisi kini masih memburu dua orang pelaku utama yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk saat ini kita masih melakukan penyelidikan pengembangan terhadap pelaku utama. Ciri-ciri dan identitas sudah kami kantongi, Insya Allah akan segera kami ungkap,” tegas Kapolres.
Kronologi penangkapan bermula ketika polisi mendapatkan laporan dan melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang di mobil korban. Dari hasil pelacakan, posisi kendaraan mengarah ke sebuah gudang atau dapur umum di rumah tersangka IKA.
“Saat dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut ditemukan dalam kondisi ditutupi jaring kasa dan tumpukan kayu di gudang dekat rumah tersangka. Bahkan, kendaraan itu juga sempat disembunyikan di kandang ternak di Desa Curahpetung,” jelas AKBP Alex.
Selain barang bukti berupa kendaraan, polisi juga menemukan bukti komunikasi antara tersangka dan pelaku utama sebelum kejadian. Dari petunjuk itu, diketahui adanya koordinasi untuk menyerahkan mobil hasil curian.
Diketahui, IKA juga merupakan DPO kasus tahun 2021. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Jo 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
“Kami terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama yang masih buron. Kami pastikan kasus ini akan segera terungkap,” pungkas Kapolres Lumajang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?
- 10FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional





