Chiko Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Menyebarkan Video Dewasa AI dengan Korban Siswa dan Alumni SMAN 11 Semarang

JATENG.AKURAT.CO, Chiko Raditya Agung Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.
Chiko adalah pelaku utama atau otak dibalik penyebaran video dewasa berbasis deepfake AI yang menggunakan wajah siswa dan alumni SMAN 11 Semarang.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangannya pada Selasa, (11/11/2025) pagi.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah.
Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Senin (10/11/2025).
"Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat," ungkap Kabid Humas.
Kasus ini bermula dari perbuatan tersangka yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban, termasuk siswi dan alumni, menjadi konten yang bersifat pornografi dan dan mengunggahnya di media sosial sehingga merugikan nama baik korban.
Diungkapkan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.
"Ancaman hukumannya 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp. 12 Milyar," lanjutnya.
Kabid Humas menegaskan, dalam penanganan perkara ini Polda Jateng akan bertindak profesional. Pihaknya juga akan mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.
"Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak ," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'







