Jateng

Sudah Cair? Begini Cara Cek BSU di Bulan September 2025, Pegawai Bisa Dapat Subsidi Upah Rp300,000 per Bulan

Arixc Ardana | 15 September 2025, 15:10 WIB
Sudah Cair? Begini Cara Cek BSU di Bulan September 2025, Pegawai Bisa Dapat Subsidi Upah Rp300,000 per Bulan

JATENG.AKURAT.CO - Sudah Cair? Begini Cara Cek BSU di Bulan September 2025, Pegawai Bisa Dapat Subsidi Upah Rp300,000 per Bulan. Simak selengkapnya di artikel ini. 

Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja. 

Salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja atau buruh dengan gaji tertentu yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sego Tempong: Bukan Sekadar Nasi, Ini Kuliner Tamparan Pedas dari Banyuwangi yang Bikin Nagih!

Setelah cair di bulan Juni dan Juli 2025, apakah BSU cair lagi di bulan September ini? Simak informasinya.

Apakah BSU Cair Lagi di Bulan September 2025?

Belum ada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU di bulan September 2025. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk waspada dengan link palsu penipuan BSU yang mengatasnamakan Kemnaker. 

Baca Juga: Bukan Cuma yang Enak, Brem Ternyata Dulunya Makanan Mewah Kaum Ningrat! Kisah Manis di Balik Kuliner Legendaris!

Status penerimaan BSU 2025 bisa dicek hanya melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Selain lewat situs resmi Kemnaker, status penerimaan BSU juga dapat dicek lewat laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Cek Apa Saja Syarat Penerima BSU? 

Berdasarkan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, ini syarat untuk menjadi penerima BSU.

Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);

Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;

Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000;

Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;

 Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.

 Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Jangan Remehkan Kuliner Nasi Tiwul! Makanan Tradisional Ini Ternyata Punya Jodoh Istimewa yang Bikin Lidah Ketagihan!

Begini Cara Cek BSU September 2025? 

Status penerimaan BSU bisa dicek melalui laman Kemnaker atau situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut tahapannya.

1. Lewat Situs Kemnaker

Buka link bsu.kemnaker.go.id

Gulir (scroll) ke bawah hingga menemukan hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU"

Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit

Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter

Kemudian, klik "Cek Status"

Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU

 2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

Lalu, isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini

Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

Kemudian, klik "Lanjutkan"

Baca Juga: Tumpah Ruah, Warga Antusias Tonton Wayang Orang on The Street di Kota Lama Semarang

Ikuti hingga tahapan selesai

 Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan:

Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Scroll ke bawah hingga menemukan informasi "Cek Eligibitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)". Klik pada bagian tersebut

Lalu, akan muncul laman "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini

Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU

Kemudian, klik "Lanjutkan"

Ikuti hingga tahapan selesai

Program Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000,-.

Itulah Ulasan mengenai Cara Cek BSU di Bulan September 2025, Pegawai Bisa Dapat Subsidi Upah Rp300,000 per Bulan. *** 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.