Perjalanan dan Sejarah Lahirnya Hari Buruh: Sebuah Perjuangan Berat Demi Kesejahteraan Seluruh Kaum Buruh dan Pekerja

JATENG.AKURAT.CO, Setiap tanggal 1 Mei, baik secara internasional maupun nasional, dirayakan sebagai Hari Buruh.
Namun, masih banyak yang belum mengetahui secara detail mengenai peringatan ini, termasuk sejarahnya dan tujuan di balik perayaan Hari Buruh.
Asal Usul dan Sejarah Hari Buruh
Hari Buruh, yang juga dikenal sebagai May Day, diperingati setiap tanggal 1 Mei untuk menghormati perjuangan dan kontribusi pekerja dalam memperoleh hak-hak mereka di lingkungan kerja.
Asal-usul peringatan ini dapat ditelusuri kembali ke Amerika Serikat pada akhir abad ke-19.
Pada tanggal 1 Mei 1886, terjadi demonstrasi besar di Chicago, AS, di mana ribuan pekerja menuntut waktu kerja yang lebih singkat, gaji yang lebih baik, dan kondisi kerja yang lebih aman.
Demonstrasi ini berakhir dengan kekerasan dan menyebabkan beberapa kematian.
Akibatnya, empat aktivis buruh dijatuhi hukuman mati atas tuduhan terorisme.
Peristiwa inilah yang memicu gerakan buruh internasional untuk memperingati perjuangan para pekerja dan memperjuangkan hak-hak mereka.
Pada tahun 1889, Kongres Buruh Internasional di Paris menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day.
Sejarah Hari Buruh di Indonesia
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh memiliki perjalanan sejarah yang panjang.
Pada tahun 1916, terjadi pemberontakan besar di Jambi yang mendorong rakyat Indonesia untuk meningkatkan perjuangan mereka, termasuk tuntutan pengurangan pajak, peningkatan upah, dan perbaikan kondisi hidup lainnya.
Pada tahun 1917, pemerintah kolonial mendirikan "Dewan Rakyat" yang ditolak oleh rakyat Indonesia karena dianggap tidak mewakili kepentingan mereka.
Berbagai organisasi seperti Sarekat Islam, Uni Hindia, dan lainnya membentuk Konsentrasi Radikal pada tahun 1918 sebagai bentuk perlawanan lanjutan di arena politik.
Pada tanggal 1 Mei 1918, gabungan serikat-serikat buruh melancarkan mogok total.
Inilah saat pertama kalinya peringatan Hari Buruh diperingati di Hindia Belanda/Indonesia, menandai awal dari peringatan Hari Buruh di Asia.
Pada tanggal 1 Mei 1948, ratusan ribu pekerja, petani, dan warga berkumpul di Yogyakarta untuk merayakan Hari Pekerja/Buruh.
Pemerintah Soekarno kemudian menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Pekerja/Buruh resmi melalui Undang-Undang Kerja Nomor 12 Tahun 1948.
Namun, selama masa pemerintahan Orde Baru, peringatan May Day dianggap subversif karena dikaitkan dengan ideologi komunis.
Sejak saat itu, peringatan 1 Mei bukan lagi hari libur, tetapi tetap dirayakan oleh pekerja/buruh di Indonesia melalui demonstrasi dan aksi lainnya.
Peringatan Hari Buruh Saat Ini
Hingga saat ini, peringatan Hari Buruh di Indonesia tetap menjadi momen penting bagi para pekerja untuk menyuarakan hak-hak mereka, termasuk permasalahan dalam bidang ketenagakerjaan.
Peringatan May Day diikuti oleh mayoritas pekerja/buruh di Indonesia dengan berbagai aksi demonstrasi.
Tujuan Hari Buruh
Dikutip dari Times of India, Hari Buruh Internasional merupakan kesempatan untuk memberikan penghormatan dan pengakuan terhadap peran pekerja dalam pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan penting bagi masyarakat.
Hari Buruh Internasional juga merupakan momen untuk mengenang perjuangan dan gerakan pekerja dalam memperoleh hak-hak mereka serta memperbaiki kondisi kerja.
Saat ini, ketimpangan sosial masih terjadi di antara pekerja di berbagai sektor industri dan negara.
Hari Buruh Internasional memberikan wadah bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi mereka dan mengkomunikasikannya kepada para pembuat kebijakan dan politisi dengan harapan menciptakan kemajuan menuju keadilan sosial.
Peringatan ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mengingat sejarah perjuangan dan melanjutkan perjuangan untuk hak-hak mereka di lingkungan kerja.
Meskipun telah mengalami perubahan sepanjang sejarahnya, makna peringatan Hari Buruh tetap relevan dan penting untuk dipahami dalam konteks perjuangan pekerja di Indonesia.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










