Anwar Usman Tak Dipecat Hanya Dicopot Jabatan, Putusan Batasan Usai Cawapres Bakal Dibatalkan? Ini Kata MKMK

AKURAT.CO, MKMK Sanksi Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK, Putusan Batasan Usai Cawapres Bakal Dibatalkan?
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberi sanksi pemberhentian bagi Ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman dinilai MKMK melakukan pelanggaran berat, usai meloloskan aturan terbaru terkait batas usia capres-cawapres.
Baca Juga: Berikut Daftar Event Menarik di Yogyakarta Selama Bulan November 2023
MKMK telah mengeluarkan keputusan terkait laporan mengenai Ketua MK Anwar Usman.
Berdasarkan putusan MKMK, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, terkait kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.
Dalam keputsan sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman meloloskan aturan baru terkait syarat untuk menjadi cawapres, yakni berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Aturan sebelumnya, usia cawapres dibatasi minimal 40 tahun.
Adanya aturan terbaru MK terkait usia cawapres ini kemudian meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang masih berusia 36 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Pelatihan Konvensi Hak Anak Bagi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Demak
Masyarakat pun berpendapat jika keputusan tersebut sarat dengan kepentingan, mengingat Gibran Rakabuming Raka merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca Juga: Gabungan Organisasi Wanita Ikuti Peningkatan Sumber Daya Manusia di Magelang dan Jogja
Keputusan yang diambil Anwar Usman dinilai melanggar kode etik Sapta Karsa Hutama yakni prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.
Baca Juga: Maksimalkan Fungsi Pengamanan, Pemkot Semarang Siapkan Anggaran Transport Bhabinsa-Bhabinkamtibmas
Lalu bagaimana dengan aturan batasan usia cawapres yang sudah diketuk oleh Anwar Usman saat masih menjabat sebagai Ketua MK?
MKMK menyimpulkan bahwa tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," tulis putusan tersebut yang ditampilkan dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (7/11/2023).
"Pasal 17 Ayat (6) dan Ayat (7) UU 48/2009 tidak dapat diberlakukan dalam putusan perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi."
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










