Pilgub Jateng, KPU Nyatakan Kedua Paslon Harus Perbaiki Dokumen Pendaftaran, Apa Penyebabnya?

AKURAT.CO, KPU Jawa Tengah memberikan keterangan soal pemeriksaan dokumen pendaftaran dua pasangan calon gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/9/2024).
Handi Tri Ujiono, Ketua KPU Jateng mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dokumen bersama tim penilai dan Pokja (Kelompok Kerja) pemeriksa dokumen.
"Kami telah mencermati rekomendasi dari tim penilai dan Pokja pemeriksa dokumen," ujarnya.
Baca Juga: KPU vs Dico, Musyawarah Tertutup Tak Ada Hasil, Dilanjut Musyawarah Terbuka
Pihaknya mengatakan penelitian administrasi sudah selesai kemarin, Rabu (5/9/2024).
Dia menjelaskan sejumlah 16 item persyaratan wajib dan 19 dokumen khusus sudah diverifikasi.
Verifikasi khusus itu meliputi verifikasi kewarganegaraan dan verifikasi faktual bahwa dokumen-dokumen yang diserahkan sesuai yang dikeluarkan lembaga, misalnya ijazah sekolah.
"Kami sudah menyerahkan ke salah satu tim paslon," ujar Handi.
"Rincian, hasil dari Ahmad Luthfi ada 6 perlu perbaikan, GusYasin ada 6, Andika ada 13, Hendi ada 4," jelasnya.
Handi menyatakan bahwa kedua paslon belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan.
"Kami nyatakan dua paslon belum memenuhi syarat dan perlu diperbaiki," jelaenya.
Tahapan-tahapan perbaikan antara lain tanggal 6 sampai 8 September penerimaan dokumen perbaikan.
Kemudian penelitian perbaikan sampai tanggal 14, kemudian hasil perbaikan akan diumumkan antara tanggal 13 atau 14 September 2024
Kemudian KPU akan menerima masukan tanggal 15 September 2024
Lalu ada klarifikasi dan masukan dari masyarakat tanggal 16-21September 2024, sebelum dilakukan penetapan nomor urut pada 23 September 2024
"Kami minta kepada LO masing-masing pasangan calon agar menyampaikan kepada Paslon," jelasnya.
Terkait pengunduran diri Ahmad Luthfi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Handi menunggu penyerahan dokumen pengunduran tersebut.
"Pak Ahmad Lutfi sudah mundur dari Polri, kami menunggu penyerahan dokumen tersebut," ujarnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










