Pendaftaran Dico Ditolak, KPU Kendal Beberkan Aturan-aturannya

Akurat.co - Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin ditolak dan dikembalikan kepada pengusung paslon.
Pasalnya Dico Ali mendaftar pada malam hari jelang berakhir masa pendaftaran, Kamis malam (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.
Dico M Ganinduto sebagai incumbent kembali mendaftarkan diri sebagai calon bupati kendal berpasangan dengan Ali Nrudin yang di usung PKB.
Dico yang sebelumnya akan mendaftar sebagai Walikota semarang Batal dan kembali mencalonkan diri di Kendal.
Ketua KPU Kendal Khasanudin menjelaskan, pengembalian dan penolakan berkas pendaftaran ini dilakukan setelah memeriksa kelengkapan berkas dan komisioner mengadakan pleno.
“Hasil Pleno dan melihat serta memeriksa berkas pendaftaran KPU Kendal menyatakan tidak diterima dan dikembalikan sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Jum'at (30/8/2024).
Penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini tertuang dalam berita acara Nomor :369/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang pengambalian pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.
Dalam hal tidak diterima dan dikembalikan persyaratan pencalonan dan syarat calon tersebut merujuk pada Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Kemudian Pasal 43 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Pasal 11 ayat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Kemudian juga Pasal 100 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terangnya.
Serta Berita acara Nomor 366/PL.02.2.BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024 Dyah Kartika Permanasari dan H.Benny Karnadi.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, keputusan pengembalian berkas pendaftaran Ali-Dico murni merupakan ranah KPU.
Pasalnya, PKB sebelumnya telah mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.
“Masih ada proses yang bisa ditempuh oleh pasangan Dico-Ali, yaitu mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara atau keputusan yang dikeluarkan oleh KPU,” kata Hevy.
Hevy menjelaskan, paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan tersebut ke Bawaslu Kendal, dengan waktu pendaftaran gugatan 1 hari setelah putusan dikeluarkan, selama 3 hari.
Jika berkas sengketa yang didaftarkan belum lengkap, ada kesempatan waktu perbaikan selama 3 hari juga.
“Setelah itu dilakukan mediasi. Apabila mediasi belum menemukan hasil, maka dilakukan sidang,” kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?








