Tanpa Tanda Tangan Saksi, Hasil Rekapitulasi Pemilu Tetap Sah

AKURAT.CO, Hasil rekapitulasi penghitungan suara di Provinsi Sumatera Selatan tetap sah meski saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi
Hal itu ditegaskan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz yang mengatakan nihilnya tanda tangan saksi merupakan hal wajar karena tak semua peserta pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara.
Baca Juga: Segini Perolehan Suara DPD RI dari Jateng, Empat Orang Melenggang ke senayan
"Tapi yang jelas di banyak hal, memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam atau misalnya saksinya memang tidak ada," ujar Mellaz.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, Arif Rahman mengatakan ketiadaan tanda tangan saksi tidak berpengaruh terhadap keabsahan hasil rekapitulasi.
Baca Juga: Adib Melihat Kemungkinan Calon Gubernur Jateng dari Kalangan Non Partai Menguat
Namun hal itu perlu direspon karena keengganan saksi menandatangani hasil rekapitulasi adalah bentuk keberatan.
"Itu bentuk keberatan saja mas," ujar Arif singkat.
Baca Juga: Kapolda Jateng Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur, Ini Kata Pengamat
Sebelumnya, saat KPU Kota Semarang melakukan rekapitulasi suara juga mendapat keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan keengganan menandatangani hasil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








