PDIP Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 Tapi Tak Bisa Ajukan Capres-Cawapres 2029, Kenapa?

AKURAT.CO, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi berjenjang penghitungan suara Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024).
Dengan berakhirnya penghitungan suara, PDI Perjuangan (PDI P) resmi dinyatakan memperoleh 25.326.954 suara atau 16,80 persen dari total suara nasional.
Dengan suara sebesar itu, PDIP juga resmi menjadi partai dengan suara terbanyak. Namun total suara tersebut masih jauh dari ambang batas Presidential Treshold atau batas minimal pencalonan Capres-Cawapres untuk Pemilu 2029.
Baca Juga: Final Rekap Hasil Pemilihan Presiden 2024, Prabowo-Gibran Menang Telak
Raihan suara milik PDIP juga telah disahkan oleh peserta sidanh rapat pleno terbuka terakhir KPU yang dipimpin ketua Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Jakarta.
Jumlah suara tersebut diperoleh dari total 84 daerah pemilihan (dapil) yang tersebar di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Di bawah PDI, ada Partai Golkar dengan perolehan 23.208.654 suara atau sekitar 15,29 persen suara sah nasional. Disusul Partai Gerindra dengan 20.071.708 suara atau 13,22 persen dari total suara sah nasional.
Urutan keempat diduduki Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) besutan Muhaimin Iskandar, dengan 10,62 persen suara sah nasional setelah mengoleksi 16.115.655 suara. Lalu, ada Nasdem di lima besar dengan 14.660.516 suara.
Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hanya mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen, di bawah ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Hal serupa juga dialami PSI yang memperoleh suara sebesar 4.260.169 atau 2,8 persen.
Baca Juga: Terekam Kamera Warga, Emak-Emak yang Viral Naik Sepeda Listrik Melawan Arus Lalin Berulah Lagi
Adapun penetapan keputusan hasil KPU ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










