Alat Peraga Kampanye Berkedok Tabloid Adalah Ilegal, Bawaslu Kota Semarang; Bukan Media Resmi

AKURAT.CO, Beredarnya alat peraga kampanye berkedok tabloid berisi konten-konten gaib memancing pembahasan masyarakat di jagad maua.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang mengkonfirmasi saat ini memang marak tabloid tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan lembaran yang menyerupai tabloid atau koran serta yang sejenisnya, merupakan alat peraga kampanye (APK). Bukan termasuk media resmi.
“Itu bahan kampanye. Bukan media cetak mainstream umum,” kata Arief, Jumat (26/1/2024)
Disebutnya bahan kampanye karena tak diketahui siapa pencetak, siapa penanggungjawabnya, redaksional dan lain-lain.
Dalam PKPU 15 tahun 2023 menyebutkan segala bahan kampanye dapat disebarkan, ditempel, dipasang dan sebagainya harus ada izin kepolisian dan ditembuskan ke Bawaslu.
“Bahan kampanye dapat disebarkan dalam rapat terbatas atau tatap muka. Nah tatap muka itu salah satunya dapat dilakukan dengan door to door. Tetapi ada syaratnya. Peserta pemilu wajib hukumnya memberitahukan kepada kepolisian dan ditembuskan kepada Bawaslu,” jelasnya.
Baca Juga: Mbak Ita Akan Ajukan Anggaran 10 M ke Perpusnas Untuk Membangun Perpusda
Hingga saat ini kata dia, pihaknya belum menerima pemberitahuan dari peserta pemilu untuk kegiatan pembagian bahan kampanye tersebut.
Padahal, saat ini, bahan kampanye itu telah beredar luas di berbagai wilayah di Ibukota Jateng.
“Beberapa hari lalu anggota kami mendapati ada sejumlah orang membagikan bahan kampanye di Trilomba Juang dan di Patung Kuda Undip. Lalu kita amankan untuk kita gali informasi. Itu edisi pertama, isinya paslon 02,” beber dia.
“Lalu edisi kedua, kami mendapati sejumlah orang menggunakan motor berbronjong membagikan bahan kampanye paslon 02 lagi, Indonesia Maju. Aggota kami langsung menyetop. Yang membagikan mengaku sebagai relawan 02. Lalu edisi ketiga, rumah anggota kami atas nama Bu Maria, itu kan ada CCTVnya. CCTV merekam ada seorang ibu melempar lembaran mirip tabloid yang ada Gus Idham dan Paslon 01. Itu sekitar seminggu lalu,” sambung dia.
Dia menegaskan pembagian bahan kampanye harus dibarengi dengan adminitrasi pemberitahuan kepada kepolisian dan bawaslu. Jika tak ada, maka hal itu melanggar aturan.
“Ya pasti melanggar secara administrasi. Ada sanksinya,” terang dia.
Baca Juga: Hotel NEO Candi Simpang Lima Hadirkan Pesta Rasa Imlek dan Valentine dengan Harga Menawan
Terakhir, dia mengajak Masyarakat berpartisipasi melapor ke bawaslu jika mendapati penyebarluasan bahan kampanye yang diduga tak berizin dan ada ujaran kebencian.
Arif bahkan menyebut bisa saja peredaran tabloid tersebut mepanggat Pasal 252 KUHP Baru atau UU 1/2023 yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










