Jateng

PSSI Jateng Tegas: Deretan Hukuman Berat dari Komdis PSSI Jateng Gegara Ulah Pemain dan Suporter, Siapa Saja yang Kena Sanksi?

Theo Adi Pratama | 14 Januari 2025, 13:54 WIB
PSSI Jateng Tegas: Deretan Hukuman Berat dari Komdis PSSI Jateng Gegara Ulah Pemain dan Suporter, Siapa Saja yang Kena Sanksi?

JATENG.AKURAT.CO, Komite Disiplin PSSI Jawa Tengah baru saja menyelesaikan sidang yang penuh sorotan pada Senin, 13 Januari 2025, terkait berbagai pelanggaran yang terjadi selama pekan pertama dan kedua Liga 4 Jawa Tengah 2024/2025.

Sidang ini menjadi momen penting untuk menegakkan disiplin dan regulasi dalam kompetisi yang semakin ketat ini.

Beragam Pelanggaran yang Terjadi

Pelanggaran yang teridentifikasi dalam sidang ini cukup beragam, mulai dari tingkah laku tidak terpuji pemain, pelanggaran dalam pertemuan teknik, penyalaan flare, hingga insiden suporter yang masuk ke lapangan.

Samuel Evan Haryono, Ketua Komite Disiplin PSSI, menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk pelanggaran regulasi dan disiplin.

“Komdis PSSI Jateng sudah melaksanakan sidang terhadap beberapa kejadian dan telah memutuskan beberapa hukuman akibat beberapa kejadian yang beragam. Ada pun hal yang menjadi pertimbangan hukuman antaranya laporan pengawas pertandingan dan video yang beredar,” ujar Samuel.

Putusan Komite Disiplin: Siapa yang Kena Sanksi?

Berikut adalah 12 putusan Komite Disiplin PSSI Jawa Tengah yang diambil untuk pekan pertama dan kedua Liga 4:

1. Tim PSD DEMAK

Pelanggaran: Kehadiran supporter tim tamu di pertandingan.
Hukuman: Sanksi teguran keras.

2. Tim PERSIK KENDAL

Pelanggaran: Kehadiran supporter tim tamu di pertandingan.
Hukuman: Sanksi teguran keras untuk panitia pelaksana.

3. Tim BINTANG TIMUR PEKALONGAN

Pelanggaran: Pertemuan teknik tidak sesuai regulasi.
Hukuman: Denda Rp2.000.000.

4. Tim SLAWI UNITED

Pelanggaran: Pertemuan teknik tidak sesuai regulasi.
Hukuman: Denda Rp2.000.000.

5. Tim SLAWI UNITED

Pelanggaran: Perilaku buruk pemain (5 kartu kuning dalam 1 pertandingan).
Hukuman: Sanksi teguran keras.

6. Tim PERSITEMA TEMANGGUNG

Pelanggaran: Pertemuan teknik tidak sesuai regulasi.
Hukuman: Denda Rp2.000.000.

7. Tim PPSM SAKTI MAGELANG

Pelanggaran: Ketidakhadiran dokter/fisioterapis.
Hukuman: Denda Rp2.000.000.

8. Tim PERSIPUR PURWODADI

Pelanggaran: Suporter turun ke lapangan dan pelemparan botol.
Hukuman: Denda Rp6.000.000.

9. Tim PSIR REMBANG

Pelanggaran: Penyalaan flare oleh suporter.
Hukuman: Denda Rp5.000.000.

10. Tim PSD DEMAK

Pelanggaran: Ketidakhadiran pelatih kepala.
Hukuman: Denda Rp2.000.000.

11. Sdr. RAUL IQBAL RAKATYA (Pemain PPSM Magelang)

Pelanggaran: Tingkah laku buruk pemain (menabrakkan diri ke wasit).
Hukuman: Denda Rp2.500.000 dan skorsing 2 pertandingan.

12. Tim PERSIPUR PURWODADI

Pelanggaran: Penonton melakukan kekerasan terhadap pemain.
Hukuman: Denda Rp5.000.000.

Komitmen PSSI Jateng untuk Disiplin

Samuel Evan menegaskan bahwa PSSI Jateng tidak akan pandang bulu dalam menegakkan disiplin.

“Kami PSSI Jateng tidak memberikan toleransi apa pun dan tidak pandang bulu terhadap pelanggaran yang dibuat oleh siapa pun dan kami akan tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.

Dengan keputusan ini, PSSI Jateng berharap dapat menciptakan atmosfer kompetisi yang lebih baik dan lebih profesional. Para tim dan pemain di Liga 4 Jawa Tengah diharapkan untuk lebih mematuhi regulasi dan menjaga sportivitas dalam setiap pertandingan.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa liga ini tidak hanya kompetitif, tetapi juga aman dan menyenangkan bagi semua pihak yang terlibat, termasuk suporter.

Dengan penegakan disiplin yang ketat, PSSI Jateng berkomitmen untuk menjaga integritas kompetisi dan memberikan pengalaman terbaik bagi para penggemar sepak bola di Jawa Tengah.

Mari kita nantikan perkembangan selanjutnya dan berharap Liga 4 dapat berjalan dengan lebih baik di pekan-pekan mendatang!***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.