Bisnis Cheat Mobile Legends: Bang Bang Terbongkar, Polisi Soroti Ancaman Serius bagi Ekosistem Game

JATENG.AKURAT.CO, Praktik bisnis ilegal penjualan cheat pada game Mobile Legends: Bang Bang akhirnya terbongkar setelah Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan pelaku yang telah beroperasi selama bertahun-tahun. Kasus ini menyoroti ancaman serius terhadap ekosistem industri game digital, termasuk kerugian besar bagi pengembang.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi kuasa hukum Shanghai Moonton Technology Co., Ltd., pengembang Mobile Legends, yang mengadukan maraknya peredaran cheat sejak 2024. Dari hasil penyelidikan, praktik ilegal tersebut ternyata telah berlangsung sejak 2021 hingga Agustus 2025.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menjelaskan, cheat yang beredar memungkinkan pemain mendapatkan keuntungan tidak wajar, seperti mendeteksi posisi musuh secara real-time. Kondisi ini dinilai merusak keadilan dalam permainan sekaligus mengganggu pengalaman pengguna lain.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi ancaman terhadap integritas sistem dan ekosistem game itu sendiri,” tegasnya, Selasa (14/4).
Pelaku berinisial DAR (22) diketahui memproduksi cheat secara mandiri dengan memanfaatkan aplikasi pihak ketiga yang dimodifikasi. Produk tersebut kemudian dipasarkan melalui Telegram dengan harga mulai Rp15.000 hingga Rp270.000, menyasar pemain hingga reseller.
Dalam operasinya, pelaku menggunakan skema penjualan digital. Setelah pembayaran, pembeli akan menerima file APK dan akses login ke server tertentu, sehingga cheat dapat langsung digunakan dalam permainan.
Hasil pengembangan kasus membawa polisi hingga ke wilayah Lampung, di mana satu terduga pelaku lain berhasil diamankan. Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam distribusi cheat tersebut.
Secara ekonomi, praktik ini terbukti menggiurkan. Pelaku diperkirakan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Namun di sisi lain, dampaknya sangat besar. Pihak pengembang ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp2,5 miliar akibat peredaran cheat yang masif sejak 2022.
Polda Jateng menilai fenomena ini sebagai peringatan bagi masyarakat terkait maraknya kejahatan digital berbasis game. Selain merusak industri, aktivitas tersebut juga berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi hukum.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda menggunakan atau memperjualbelikan cheat.
“Jangan sampai tergiur keuntungan sesaat. Aktivitas seperti ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, termasuk pemain lain dan pengembang,” ujarnya.
Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan di ruang digital terus berkembang, bahkan menyasar sektor hiburan seperti game online. Polisi memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelaku demi menjaga ekosistem digital yang sehat dan adil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










