Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap 318 Kasus Awal Tahun 2026

JATENG.AKURAT.CO, Polda Jawa Tengah bersama jajaran berhasil mengungkap 318 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika selama periode 1 Januari hingga 17 Februari 2026.
Dari ratusan kasus tersebut, sebanyak 386 tersangka diamankan dengan berbagai peran, mulai dari pengedar, kurir, hingga pengguna.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Senin (23/2/2026).
Baca Juga: Masalah Anak Kost: Dilema Antara Kost Sendirian atau Berdua Bareng Teman, Kenali Suka Dukanya
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Yudi F. S., menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kuat kami dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Jawa Tengah dari ancaman bahaya narkotika. Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban kinerja kami dan jajaran dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Dari total 318 kasus yang diungkap, sebanyak 34 kasus ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, sementara sisanya merupakan hasil pengungkapan Satresnarkoba di tingkat Polres jajaran.
Dalam operasi tersebut, aparat menyita berbagai jenis barang bukti dengan total berat mencapai 66,1 kilogram. Rinciannya meliputi sabu seberat 4.986,97 gram (4,9 kg), ekstasi 175 butir (52,5 gram), cairan sintetis 238,74 gram, ganja 2.500,17 gram (2,5 kg), tembakau sintetis 1.381,08 gram (1,3 kg), psikotropika 12.820 butir (3,8 kg), serta obat berbahaya sebanyak 176.982 butir dengan berat sekitar 53 kilogram.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










