Kasus FH UI Jadi Sorotan, Mahasiswa Wajib Tahu Jenis-jenis Kekerasan Seksual di Kampus

JATENG.AKURAT.CO, Belakangan ini, jagat maya digemparkan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga mengandung muatan pelecehan seksual.
Kabar ini sontak menuai kecaman luas dari publik dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Pihak FH UI pun bergerak cepat, menyatakan bahwa mereka saat ini tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh, dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi? Apa saja batasan tindakan yang tergolong melanggar kode etik?
Aturan tentang kekerasan di lingkungan kampus sebenarnya sudah diatur dengan cukup jelas.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh civitas akademika untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Berikut rincian lengkap tentang apa saja yang tergolong kekerasan seksual dan bagaimana upaya pencegahannya menurut aturan tersebut.
Definisi Kekerasan Seksual
Menurut Pasal 12 ayat 1 Permendikbudristek 55/2024, kekerasan seksual diartikan secara luas.
Ini mencakup setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang.
Tidak hanya itu, tindakan yang menyebabkan penderitaan psikis, mengganggu fungsi reproduksi, hingga merampas kesempatan seseorang untuk mendapatkan pendidikan atau pekerjaan juga termasuk dalam kategori ini.
Definisi ini menegaskan bahwa dampak kekerasan seksual tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan sosial yang berkepanjangan.
25 Contoh Kekerasan Seksual yang Dilarang di Kampus
Agar tidak multitafsir, Permendikbudristek 55/2024 dalam Pasal 2 memberikan rincian yang sangat spesifik mengenai tindakan apa saja yang tergolong kekerasan seksual.
Berikut adalah 25 contoh yang wajib diketahui seluruh civitas akademika:
Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja tanpa persetujuan korban.
Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual.
Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau membuat korban merasa tidak nyaman.
Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang.
Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban.
Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan.
Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu kepada korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui korban.
Memberikan hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan.
Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban.
Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
Melakukan praktik budaya komunitas warga kampus yang bernuansa kekerasan seksual.
Melakukan percobaan perkosaan walaupun penetrasi tidak terjadi.
Melakukan perkosaan, termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
Memaksa sterilisasi.
Melakukan penyiksaan seksual.
Melakukan eksploitasi seksual.
Melakukan perbudakan seksual.
Melakukan tindak pidana perdagangan orang yang ditunjukan untuk eksploitasi seksual.
Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.
Melakukan perbuatan lain yang dinyatakan sebagai kekerasan seksual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Cara Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Permendikbudristek 55/2024 juga memberikan panduan konkret bagi perguruan tinggi untuk mencegah terjadinya kekerasan.
Beberapa langkah strategis yang direkomendasikan antara lain:
Mengatur Interaksi: Membatasi pertemuan antarwarga kampus di luar jam operasional atau area kampus.
Menyusun Panduan Komunikasi: Membuat panduan komunikasi yang sehat antar civitas akademika.
Pakta Integritas: Mewajibkan penandatanganan pakta integritas bagi seluruh warga kampus dan pemimpin perguruan tinggi untuk berkomitmen tidak melakukan kekerasan.
Mitra Kerja Sama: Memastikan mitra perguruan tinggi dalam pelaksanaan Tridharma memiliki komitmen yang sama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan.
Selain itu, kampus juga memiliki tanggung jawab besar untuk menyediakan sarana dan prasarana pelaporan yang aman dan mudah diakses.
Fasilitas yang wajib disediakan meliputi kanal pelaporan yang jelas, ruang pemeriksaan yang aman, materi edukasi dan informasi pencegahan kekerasan, akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas, serta bangunan, toilet, kantin, dan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh warga kampus.
Dengan adanya regulasi dan sarana yang memadai, diharapkan setiap insan kampus dapat menuntut ilmu dan berkarya dalam lingkungan yang bebas dari ancaman kekerasan seksual.
FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q: Apakah yang dimaksud dengan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi?
A: Berdasarkan Permendikbudristek 55/2024, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, atau menyerang tubuh/fungsi reproduksi yang menyebabkan penderitaan psikis hingga hilangnya kesempatan mendapatkan pendidikan. Ini termasuk 25 tindakan yang dirinci dalam peraturan, mulai dari ujaran diskriminatif hingga perkosaan.
Q: Di mana saya bisa melapor jika mengalami atau melihat kekerasan seksual di kampus?
A: Setiap perguruan tinggi wajib menyediakan kanal pelaporan yang jelas dan mudah diakses. Anda dapat melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS) di kampus Anda, atau melalui unit yang ditunjuk seperti Biro Kemahasiswaan atau bagian Hukum dan Pengawasan.
Q: Apakah lelucon bernuansa seksual di grup chat termasuk kekerasan seksual?
A: Ya. Pasal 2 ayat c dan e dengan tegas menyebutkan bahwa penyampaian ucapan yang memuat rayuan atau lelucon bernuansa seksual, serta pengiriman pesan bernuansa seksual meskipun sudah dilarang korban, termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
Q: Apa sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus?
A: Sanksi bervariasi tergantung tingkat pelanggaran, mulai dari teguran tertulis, skorsing, pemecatan sebagai dosen atau pegawai, hingga pemberhentian sebagai mahasiswa. Pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku jika tindakannya memenuhi unsur pidana.
Penutup
Kasus yang menimpa mahasiswa FH UI menjadi pengingat penting bahwa ruang digital, termasuk grup chat, bukanlah zona bebas hukum.
Ujaran dan candaan yang tidak pantas dapat berdampak serius dan masuk dalam kategori kekerasan seksual.
Keberadaan Permendikbudristek 55/2024 menjadi landasan kuat bagi setiap korban untuk berani bersuara dan bagi perguruan tinggi untuk bertindak tegas.
Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan kampus yang aman dan nyaman bagi semua.
Jika Anda menyaksikan atau mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh institusi Anda.
Karena keamanan dan kenyamanan bersama adalah tanggung jawab kita semua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










