Jateng

Angkringan di Kudus Hangus Dilalap Api, Diduga Korsleting Saat Ditinggal Libur Lebaran

Dody H | 23 Maret 2026, 13:56 WIB
Angkringan di Kudus Hangus Dilalap Api, Diduga Korsleting Saat Ditinggal Libur Lebaran
Angkringan di Kudus ludes terbakar, pada Senin (23/3) dini hari (dok BPBD Kudus)

JATENG.AKURAT.CO, Kebakaran melanda sebuah warung angkringan di tepi Jalan Kudus–Jepara, tepatnya di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Senin (23/3) dini hari.

Warung milik Abdurohman tersebut hangus dilalap api saat dalam kondisi tutup karena libur Lebaran. 

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 00.15 WIB dan pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Ulin Nuha.

Saksi yang berada tidak jauh dari lokasi melihat api sudah membesar dari dalam bangunan. 

Ia kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan pihak kepolisian setempat yang diteruskan ke tim pemadam kebakaran.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kudus, Eko Hari Djatmiko, membenarkan adanya insiden tersebut. 

Ua menyebut, kebakaran diduga kuat dipicu oleh korsleting listrik di area dapur angkringan.

“Objek yang terbakar adalah warung angkringan milik warga Desa Papringan. Saat kejadian, warung sedang tidak beroperasi karena libur Lebaran,” jelas Eko.

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi bergerak cepat melakukan penanganan. 

Api utama berhasil dikendalikan sekitar pukul 00.35 WIB, dan proses pendinginan selesai lima menit kemudian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, titik awal kebakaran berasal dari bagian dapur. 

Beruntung, tidak terdapat tabung gas yang terpasang pada kompor saat kejadian, sehingga risiko ledakan dapat dihindari.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, pemilik warung harus menanggung kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta.

Pihak BPBD mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang disebabkan oleh instalasi listrik yang tidak aman, terlebih saat bangunan ditinggal dalam waktu lama.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.