Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Terima 16 Aduan THR, Soroti Modus Cashback hingga PHK Sepihak

JATENG.AKURAT.CO, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Semarang menerima 16 aduan dari masyarakat terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026. Aduan tersebut dihimpun melalui Posko Aduan THR yang dibuka sejak 12 Maret 2026, baik secara online maupun offline di kantor Fraksi PDIP.
Hingga Selasa, 17 Maret 2026, total 16 laporan masuk melalui posko fisik maupun kanal media sosial resmi DPC PDIP Kota Semarang. Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adi Wibowo melalui anggota Fraksi sekaligus anggota Komisi D, Michael, menyebut laporan yang diterima menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sejumlah perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
“Sejak posko dibuka, ada 16 aduan yang masuk dan itu bervariasi. Mereka ada yang datang langsung ke kantor fraksi dan melalui media sosial DPC PDIP,” ujar Michael di kantor Fraksi PDIP Kota Semarang, Rabu (18/3/2026).
Michael mengungkapkan, dari sejumlah aduan tersebut ditemukan berbagai pelanggaran yang memprihatinkan, termasuk kategori pelanggaran serius. Salah satu yang mencuat adalah praktik modus “cashback” THR maupun gaji. Dalam praktik ini, pekerja yang telah menerima THR penuh melalui transfer rekening dipaksa mengembalikan sebagian nominal secara tunai kepada perusahaan, bahkan mencapai Rp1,9 juta.
“Modus cashback ini tidak hanya terjadi pada THR, tetapi juga pada penggajian bulanan yang berada di bawah UMK,” jelasnya.
Ia menambahkan, praktik tersebut bukan hal baru, sehingga melalui kanal aduan yang akan diteruskan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memberantas praktik tersebut.
Selain itu, aduan juga didominasi kasus intimidasi terhadap pekerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran. Beberapa perusahaan diduga sengaja melakukan PHK untuk menghindari kewajiban membayar THR.
“Terdapat laporan karyawan yang dipaksa mengundurkan diri agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar THR, serta ancaman pemecatan bagi pekerja yang berani melapor ke Disnaker,” tegasnya.
Tak hanya itu, keluhan juga datang dari pengemudi ojek online terkait ketidakadilan dalam pembagian Bantuan Hari Raya (BHR). Pekerja senior dengan loyalitas tinggi justru menerima nominal yang jauh dari layak, bahkan ada yang tidak mendapatkan sama sekali dibandingkan pekerja baru.
Aduan lain juga mencakup pelanggaran jam kerja dan upah. Sejumlah pekerja mengaku harus bekerja hingga 11 jam per hari, namun tetap menerima upah di bawah standar UMK Kota Semarang.
Selain itu, terdapat laporan terkait pekerja magang dan outsourcing yang telah bekerja lebih dari enam bulan atau terkena sanksi administratif di akhir kontrak, namun tidak mendapatkan hak THR secara proporsional.
Menindaklanjuti berbagai laporan tersebut, Fraksi PDIP Kota Semarang telah menyerahkan data aduan kepada Komisi D DPRD Kota Semarang yang bermitra dengan Disnaker untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami dari Komisi D akan mendorong Disnaker untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran,” kata Michael.
Ia juga mendesak agar Disnaker tidak hanya memberikan sanksi administratif formalitas, tetapi memastikan hak THR benar-benar diterima pekerja secara utuh.
Selain itu, PDIP akan mengawal perusahaan-perusahaan yang dilaporkan, termasuk yang berada di kawasan industri seperti Banjardowo dan Genuk. Fraksi juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor guna mencegah intimidasi maupun ancaman pemecatan.
Komisi D meminta Disnaker segera memanggil perusahaan terkait, melakukan verifikasi, serta memediasi antara pekerja dan perusahaan agar permasalahan dapat diselesaikan secara adil.
“Kami dari Komisi D, khususnya Fraksi PDIP, akan terus mengawal aduan masyarakat ini sampai tuntas. Kami tidak akan tinggal diam melihat warga Semarang dizalimi oleh oknum pengusaha yang memangkas hak rakyat kecil,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










