Jateng

Fraksi PDIP Kota Semarang Buka Posko Pengaduan THR, Buka Link Pengaduan di Bawah Ini

Muhammad Husni Mushonifi | 11 Maret 2026, 15:08 WIB
Fraksi PDIP Kota Semarang Buka Posko Pengaduan THR, Buka Link Pengaduan di Bawah Ini

JATENG.AKURAT.CO, Fraksi PDIP Kota Semarang membuka posko pengaduan THR yang mulai bergejolak di Ibu Kota Jawa Tengah, Rabu (11/3/2026). Bagi warga Kota Semarang, aduan bisa dilakukan melalui G-form ini https://forms.gle/DNBWYsPAZbHR2X5Q9

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Semarang kembali menjadi sorotan. 

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Semarang mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Rahmulyo Adiwibowo, menegaskan bahwa THR bukan sekadar tradisi tahunan atau bentuk kemurahan hati perusahaan, melainkan hak pekerja yang telah dijamin oleh regulasi pemerintah.

“THR itu singkatan dari Tunjangan Hari Raya, jangan sampai berubah jadi Tunjangan Harapan Rakyat karena cuma janji-janji tapi tidak kunjung cair. Ini napas bagi wong cilik agar bisa merayakan Lebaran secara layak bersama keluarganya,” ujar Rahmulyo. 

Menurutnya, potensi gejolak sosial bisa muncul apabila hak pekerja tersebut tidak dipenuhi. Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong perusahaan di Kota Semarang untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR yang wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Dalam pernyataannya, Rahmulyo menyampaikan tiga poin utama yang menjadi desakan Fraksi PDI Perjuangan kepada dunia usaha dan pemerintah daerah.

Pertama, pembayaran THR harus dilakukan secara penuh tanpa dicicil. Ia menegaskan bahwa kebijakan pencicilan hanya akan merugikan pekerja jika tidak melalui kesepakatan bipartit yang transparan antara perusahaan dan karyawan.

Kedua, Fraksi PDI Perjuangan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang memperketat pengawasan terhadap perusahaan, terutama yang memiliki riwayat penunggakan THR pada tahun-tahun sebelumnya. Pengawasan aktif dinilai penting untuk mencegah pelanggaran berulang.

Ketiga, pihaknya juga mewanti-wanti potensi praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja kontrak menjelang Lebaran. Praktik tersebut kerap dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

“Jangan sampai ada PHK musiman yang dilakukan hanya untuk menghindari kewajiban membayar THR. Ini akan kami pantau secara serius,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Rahmulyo juga membuka kanal pengaduan bagi warga Kota Semarang yang mengalami kendala terkait pembayaran THR. Masyarakat yang merasa haknya tidak dipenuhi dipersilakan menyampaikan aduan agar dapat difasilitasi komunikasi dengan pihak perusahaan.

“Kalau ada yang THR-nya masih dipingit perusahaan atau hanya dibayarkan separuh, silakan sambat ke kami. Kita ajak komunikasi baik-baik dulu dengan pengusahanya. Tapi kalau tetap membandel, kami siap pasang badan untuk rakyat,” katanya.

Ia berharap suasana menjelang Idulfitri di Kota Semarang tetap kondusif dan penuh kebersamaan. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi kota harus berjalan seiring dengan meningkatnya kesejahteraan para pekerja.

“Lebaran seharusnya menjadi momentum kebahagiaan bersama. Jangan sampai pekerja yang sudah berkontribusi bagi perusahaan justru tidak bisa merayakannya dengan layak karena haknya diabaikan,” pungkas Rahmulyo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.