Bupati Kudus Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengeluarkan kebijakan resmi yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran Tahun 2026.
Kebijakan ini disebarkan melalui Surat Edaran (SE) nomor 000.1.4/1043/2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik.
Bupati Kudus, Samani Intakoris, menyatakan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh ASN di Kabupaten Kudus, mulai dari aparatur pemerintah hingga direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan kepala desa.
Menurutnya, fasilitas kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk aktivitas terkait tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
"Kami menghimbau seluruh saudara ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas jabatan maupun kendaraan operasional untuk mudik Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ujar Bupati Samani dalam keterangan resmi pada Kamis (13/3), yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Kebijakan pelarangan ini dikeluarkan seiring dengan SE terkait Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lainnya di Lingkungan Pemkab Kudus.
Tujuan utama adalah untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan peruntukannya dan mencegah praktik yang tidak sesuai etika.
Bupati juga memberikan instruksi kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menempatkan kendaraan dinas serta kendaraan operasional lainnya di kantor masing-masing selama masa mudik.
Untuk kepala OPD yang memiliki kantor di lingkungan Kantor Bupati Kudus, kendaraan dinas diwajibkan ditempatkan di Halaman Pendapa pada Selasa (17/3) antara pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Sedangkan bagi kepala dinas dengan kantor di luar kompleks kantor bupati, kendaraan dinas harus diparkirkan di lokasi kantor masing-masing.
"Kepala OPD bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan keamanan kendaraan dinas selama masa penempatan. Kendaraan akan ditempatkan di kantor mulai tanggal 17 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, atau sampai selesainya masa libur Lebaran," jelasnya.
Bupati Samani berharap seluruh ASN dapat mematuhi kebijakan ini dengan baik, sehingga dapat merayakan Lebaran dengan penuh kebahagiaan dan keberkahan, serta menjauhi segala bentuk praktik gratifikasi yang tidak diinginkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










