Viral, Sengketa Warisan Rp10 Miliar di Cilacap: Anak Yatim Laporkan Ibu Tiri ke Polisi

JATENG.AKURAT.CO, Seorang anak yatim berinisial ME resmi melaporkan ibu tirinya, WD, ke pihak kepolisian karena diduga menguasai aset peninggalan almarhum ayahnya yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Cilacap pada Kamis (12/3).
Dalam menuntut haknya, ME didampingi oleh tim hukum dari Kantor Advokat Aan Rohaeni, S.H & Rekan.
Kronologi Dugaan Penguasaan Harta Warisan
Polemik ini bermula sejak ayah ME, yang merupakan mantan karyawan Pertamina, meninggal dunia pada tahun 2022.
Almarhum meninggalkan berbagai aset berharga, mulai dari properti hingga dana segar.
Namun, hingga kini ME mengaku belum mendapatkan bagian yang menjadi haknya sebagai ahli waris.
Kuasa hukum pelapor, Aan Rohaeni, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum secara gratis demi membantu anak yatim tersebut mendapatkan keadilan.
"Aset yang ditinggalkan cukup banyak, mulai dari rumah, kendaraan, hingga dana santunan dan pesangon. Sejak tahun 2022, diduga seluruhnya dikuasai oleh ibu tiri pelapor (WD) dengan bantuan pihak lain berinisial AR," ujar Aan kepada awak media.
Aset Mewah Senilai Rp10 Miliar
Berdasarkan rincian dari tim kuasa hukum, total nilai harta peninggalan tersebut sangat fantastis. Beberapa aset utamanya meliputi:
- Rumah mewah tiga lantai dengan taksiran nilai Rp4 miliar.
- Bangunan kontrakan senilai kurang lebih Rp1 miliar.
- Dana pesangon dan santunan dari perusahaan yang diprediksi mencapai lebih dari Rp4 miliar.
- Beberapa unit kendaraan dan aset lainnya.
"Jika ditotal secara keseluruhan, nilainya bisa menembus angka Rp10 miliar," tambah Aan.
Upaya Mediasi yang Kandas
Sebelum menempuh jalur pidana, pihak ME mengaku sudah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Namun, upaya musyawarah tersebut tidak membuahkan hasil karena pihak terlapor dinilai tidak kooperatif.
Langkah hukum ini diambil mengingat ME dan adiknya masih sangat membutuhkan biaya untuk pendidikan.
"Klien kami masih sekolah, adiknya pun ingin melanjutkan pendidikan. Sangat disayangkan jika hak mereka tertahan," tegas Aan.
Secara legalitas, status ME sebagai ahli waris sah sebenarnya sudah diperkuat oleh putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menerima aduan tersebut. Kasat Reskrim Polresta Cilacap melalui Kanit Pidum, AKP Dwi Kurniawan, menyatakan bahwa laporan tersebut kini tengah diproses.
"Kami sudah menerima aduannya. Saat ini tim sedang melakukan pengkajian lebih lanjut terkait laporan tersebut," jelas AKP Dwi Kurniawan singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Cilacap, mengingat besarnya nilai aset yang dipersoalkan serta keterlibatan hak anak yatim yang dilindungi undang-undang.
Pihak pelapor berharap agar hati nurani terlapor tergerak untuk segera membagikan warisan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










