Jateng

Diskualifikasi dan Banjir Sanksi, Ini Hukuman untuk PSIR Usai Ricuh Melawan Persak dalam Semifinal Liga 4 Jateng

M Husni | 15 Februari 2026, 10:22 WIB
Diskualifikasi dan Banjir Sanksi, Ini Hukuman untuk PSIR Usai Ricuh Melawan Persak dalam Semifinal Liga 4 Jateng

 

JATENG.AKURAT.CO, Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jawa Tengah resmi menjatuhkan sanksi berat kepada PSIR Rembang usai kericuhan yang terjadi pada laga Semifinal Leg Kedua Liga 4 Jawa Tengah 2025/2026 melawan Persak Kebumen. 

 

Putusan tersebut tertuang dalam Surat No. 103/KD.L4/PSSI.JTG/II/2026 yang dibacakan setelah sidang Komdis pada Jumat, 13 Februari 2026.

 

Kronologi Kerusuhan

 

Insiden bermula pada Kamis, 12 Februari 2026, saat PSIR Rembang menjamu Persak Kebumen di Stadion Krida, Kabupaten Rembang. Pertandingan yang menentukan tiket ke final itu berubah ricuh di penghujung laga.

 

Sesaat setelah wasit meniup peluit panjang, suasana memanas. Sejumlah pemain PSIR melakukan protes keras, sebagian di antaranya disertai tindakan fisik. 

 

Di saat bersamaan, penonton melakukan invasi lapangan dan pelemparan botol air mineral. Kerusuhan juga menyeret perangkat pertandingan, termasuk wasit, yang menjadi sasaran pemukulan.

 

Komdis PSSI Jawa Tengah menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran berat regulasi dan disiplin, meliputi invasi, kerusuhan, kekerasan terhadap pemain lawan, serta tindakan tidak terpuji terhadap perangkat pertandingan.

Sanksi untuk PSIR Rembang

Atas pelanggaran kolektif itu, Komdis menjatuhkan hukuman utama kepada tim PSIR Rembang berupa:

Diskualifikasi dari Liga 4 Jawa Tengah 2025/2026

Denda Rp45.000.000

Enam laga kandang tanpa penonton pada kompetisi Liga 4 berikutnya

Selain itu, PSIR juga dikenai denda tambahan Rp5.000.000 akibat tanggung jawab atas perilaku buruk penonton yang melempar botol air mineral ke lapangan.

Hukuman Personel, Panpel, hingga Pemain

Komdis juga mengeluarkan sanksi individual terhadap pihak-pihak yang terlibat:

1. Abdul Rochman (Panpel PSIR, SSO)

Pelanggaran: Menyerang wasit dengan pemukulan dan tendangan.

Sanksi: Larangan seumur hidup memasuki stadion dan terlibat dalam aktivitas sepak bola.

2. Rudy Santoso (Pemain)

Pelanggaran: Menyentuh organ vital wasit saat protes.

Sanksi: Skorsing 3 tahun dan denda Rp10.000.000.

3. Hairul (Pemain)

Pelanggaran: Memukul kepala belakang pemain Persak.

Sanksi: Skorsing 1 pertandingan dan denda Rp2.000.000.

4. Kesuma Satria Yudistira (Pemain)

Pelanggaran: Protes disertai cubitan dan injakan kaki.

Sanksi: Skorsing 1 tahun dan denda Rp5.000.000.

5. Ahmad Dani Maulana Kiat (Pemain)

Pelanggaran: Memprovokasi penonton agar turun ke lapangan.

Sanksi: Skorsing 1 tahun dan denda Rp5.000.000.

6. Ammar Dzakwan Manaaf (Pemain)

Pelanggaran: Memiting wasit setelah pertandingan.

Sanksi: Skorsing 1 tahun dan denda Rp5.000.000.

7. Renafi Septian Prakoso (Pemain)

Pelanggaran: Protes mengarah pada intimidasi.

Sanksi: Skorsing 6 bulan dan denda Rp3.000.000.

8. Muhammad Diva Maulana (Pemain)

Pelanggaran: Protes mengarah pada intimidasi.

Sanksi: Skorsing 6 bulan dan denda Rp3.000.000.

Penegasan Komdis

Melalui putusan ini, Komdis PSSI Jawa Tengah menegaskan komitmennya menjaga integritas dan keamanan kompetisi. Kericuhan yang mencoreng sportivitas dianggap sebagai pelanggaran serius yang tak dapat ditoleransi.

Dengan diskualifikasi dan rentetan sanksi tersebut, PSIR Rembang harus menerima konsekuensi berat atas insiden yang terjadi, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh kontestan Liga 4 Jawa Tengah agar menjunjung tinggi disiplin dan fair play.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M Husni
M
Editor
M Husni