Jateng

Satpol PP Bongkar Warung Soto di Klaten, Jual Paket Rp120 Ribu Ternyata Kedok Prostitusi

Dody H | 4 Februari 2026, 11:31 WIB
Satpol PP Bongkar Warung Soto di Klaten, Jual Paket Rp120 Ribu Ternyata Kedok Prostitusi

JATENG.AKURAT.CO, Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Klaten bersama TNI, Polri, unsur kecamatan, dan pemerintah desa membongkar sebuah warung soto yang berada di Desa Ngrundul, Kecamatan Kebonarum, pada Selasa (3/2).

Warung yang tampak biasa ternyata menyembunyikan praktik prostitusi terselubung dengan menawarkan "paket soto" seharga Rp120 ribu hingga Rp150 ribu sebagai kode layanan ilegal.

Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang sudah lama resah terhadap aktivitas warung tersebut.

Kepala Satpol PP Klaten, Joko Hendrawan menyatakan, bahwa warung melanggar Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan.

Selain itu, lokasi warung di bahu jalan mengganggu lalu lintas dan berada tidak jauh dari tempat ibadah (pura) yang membuat warga tidak nyaman.

"Warung ini sudah beroperasi lebih dari lima tahun dan pernah mendapat peringatan beberapa kali, namun tetap nekat berjalan," ujar Joko Hendrawan di lokasi pembongkaran.

Selama proses pembongkaran yang dimulai pukul 09.00 WIB, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik prostitusi, antara lain bekas bungkus kondom, minuman suplemen, dan obat kuat.

Koordinator Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Klaten, Sulamto menambahkan, bahwa sebelumnya warung soto tersebut juga pernah digerebek, dan saat itu ditemukan wanita dari luar kota maupun lokal yang terkait dengan kegiatan prostitusi.

Bangunan warung yang termasuk kategori liar dan tidak memiliki izin usaha yang sesuai ditutup permanen dan dibongkar secara menyeluruh.

Pemilik warung, seorang laki-laki berinisial T (71 tahun), tidak mampu menolak tindakan tersebut dan hanya bisa menyaksikan warungnya dibongkar.

Aparat menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat, serta memberikan efek jera bagi pihak yang berniat melakukan kegiatan ilegal dengan kedok usaha yang sah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H