Jateng

UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen, UMK Kota Semarang Tertinggi 3,7 Juta, Brebes Terendah 2,4 Juta

Theo Adi Pratama | 25 Desember 2025, 08:08 WIB
UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen, UMK Kota Semarang Tertinggi 3,7 Juta, Brebes Terendah 2,4 Juta

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 7,28 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.327.386,07.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025). 

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang reformulasi pengupahan nasional.

Perhitungan UMP mempertimbangkan tiga variabel utama, yakni inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta indeks tertentu (nilai alfa) sebesar 0,90.

Seiring penetapan UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk seluruh 35 daerah di Jawa Tengah. Hasilnya, Kota Semarang kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp3.701.709, naik sekitar 7,15 persen dibanding tahun sebelumnya.

Daftar UMK 2026 Jawa Tengah

Berikut daftar UMK 2026 se-Jawa Tengah yang telah ditetapkan:

1. Kota Semarang — Rp3.701.709

2. Kabupaten Demak — Rp3.122.805

3. Kabupaten Kendal — Rp2.992.994

4. Kabupaten Semarang — Rp2.940.088

5. Kabupaten Kudus — Rp2.818.585

6. Kabupaten Cilacap — Rp2.773.184

7. Kabupaten Jepara — Rp2.756.501

8. Kabupaten Batang — Rp2.706.520

9. Kota Pekalongan — Rp2.700.926

10. Kota Salatiga — Rp2.698.273

11. Kabupaten Pekalongan — Rp2.633.700

12. Kabupaten Magelang — Rp2.607.790

13. Kota Surakarta — Rp2.592.154

14. Kabupaten Karanganyar — Rp2.592.154

15. Kabupaten Klaten — Rp2.570.000

16. Kabupaten Boyolali — Rp2.538.691

17. Kota Tegal — Rp2.537.949

18. Kabupaten Sukoharjo — Rp2.526.510

19. Kabupaten Pati — Rp2.500.000

20. Kabupaten Tegal — Rp2.485.000

21. Kabupaten Brebes — Rp2.484.162

(Catatan: daerah lain mengikuti ketetapan resmi yang diumumkan Pemprov Jateng.)

Selain UMP dan UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), khususnya untuk sektor-sektor strategis seperti industri farmasi, kosmetik, tekstil, alas kaki, dan manufaktur di wilayah industri seperti Demak, Cilacap, dan Tegal.

Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan jalan tengah antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

“Kebijakan pengupahan ini kami susun secara berimbang agar kesejahteraan buruh meningkat tanpa mengganggu stabilitas dan keberlanjutan usaha di Jawa Tengah,” ujar Ahmad Luthfi.

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat meningkat sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif di Jawa Tengah sepanjang 2026.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.