Viral di Batang: Pria Diduga Ajak Wanita Disabilitas Berhubungan Suami Istri di WC Umum, Polisi Tangkap Pelaku

JATENG.AKURAT.CO, Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap seorang pria berinisial S (55), warga Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap perempuan disabilitas di sebuah WC umum.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti mengatakan, bahwa kasus ini awalnya dilaporkan ke Polsek Bawang sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Batang, karena melibatkan korban dengan disabilitas.
"Awalnya laporan diterima Polsek Bawang. Karena korbannya disabilitas perempuan dan pelapornya juga perempuan, kami lakukan pendampingan dan penanganan lebih lanjut di Unit PPA Polres Batang," katanya seperti yang dilihat dari akun @aslibatang, Rabu (26/11).
Berdasarkan pemeriksaan psikolog, kemampuan berpikir korban dinilai tidak sejalan dengan usianya saat ini.
"Secara usia kelahiran 99, tapi pola pikirnya masih seperti anak umur 15 tahun," jelasnya.
Diketahui, pelaku S bukan orang baru dalam catatan kepolisian. Ia disebut pernah menjadi residivis pada tahun 2018 dalam kasus pencurian.
Kali ini, pelaku kembali lagi berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya terhadap korban disabilitas.
"Pelaku ini sudah pernah residivis di tahun 2018 terkait pencurian. Sekarang kami tahan lagi terkait kasus persetubuhan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga membujuk korban untuk masuk ke dalam WC umum dengan iming-iming uang.
Korban yang kondisi kognitifnya tidak setara usia dewasa diduga tidak memahami sepenuhnya apa yang terjadi.
"Dengan motif bujuk rayu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam WC umum," tandasnya.
Dalam perkara ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 286 KUHP dan ketentuan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C, yakni melakukan persetubuhan dengan memanfaatkan seseorang yang tidak berdaya, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









