Jateng

Akibat Demo Besar, Kehidupan Anggota DPRD Jateng Disorot, Tunjangan Rumah Jadi Kontroversi

Theo Adi Pratama | 5 September 2025, 15:32 WIB
Akibat Demo Besar, Kehidupan Anggota DPRD Jateng Disorot, Tunjangan Rumah Jadi Kontroversi

JATENG.AKURAT.CO, Akhir-akhir ini kehidupan anggota DPR dan DPRD sedang disorot publik.

Hal itu karena di tengah kondisi ekonomi bangsa yang belum membaik dan di tengah krisis fiskal negara serta demonstrasi besar yang terjadi pekan lalu.

Meski begitu tunjangan untuk pejabat termasuk anggota DPR dan DPRD yang dinilai terlalu tinggi atau tidak wajar menyebabkan amarah publik yang dinilai tidak peka dengan penderitaan rakyat.

Pengamat politik UIN Walisongo Semarang, Dr M Kholidul Adib mengatakan, demonstrasi besar-besaran masyarakat dua pekan terakhir menunjukkan masyarakat tidak suka dengan ketimpangan antara pejabat dengan rakyat.

“Di tengah rakyat ditarik pajak yang naik hingga 250 bahkan 400 persen namun para pejabat malah menikmati fasilitas dan tunjangan yang tinggi. Tentu ini tidak adil,” tuturnya.

Kondisi akhir-akhir ini membuat Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau ulang Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 menjelaskan tunjangan perumahan ketua DPRD Jateng mencapai 79,63 juta juta, wakil ketua DPRD Jateng 72,31 juta dan anggota 47,77 juta, tunjangan transportasi 16,2 juta tiap anggota dewan.

“Kita patut mengapresiasi keputusan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi yang ingin meninjau kembali besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Jateng. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang kurang bagus. Di tengah efisiensi anggaran mestinya para anggota dewan juga lebih sederhana dalam menjalani hidup,” beber Adib.

Sebab anggota dewan sudah mendapatkan gaji sekitar 5 juta, kemudian masih mendapatkan uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, dan uang reses.

“Jadi untuk kebutuhan anggota dewan itu sudah cukup kalau mau bersyukur dan menjalani hidup normal tidak berlebihan,” bebernya.

Dalam pengamatan Adib, memang biaya pemilu legislatif sangat mahal rata-rata anggota dewan DPRD Jateng yang terpilih pada pileg 2024 menghabiskan biaya antara 3-7 M.

Dan mereka juga berfikir mengembalikan modal namun kondisi ekonomi yang belum baik sebaiknya dievaluasi lagi.

“Kalau tidak maka akan muncul stigma seolah-olah anggota DPRD Jateng tidak peka dengan penderitaan rakyat yang sedang susah ekonominya,” ujarnya.

Tunjangan yang didapat anggota DPR mungkin belum sebanding dengan beban keuangan yang dikeluarkan caleg saat bertarung nyaleg yang habis uang banyak.

“Rata-rata caleg DPRD Jateng yang jadi habis antara 3 - 7 milyar tentu kalau mengandalkan gaji saja tidak menutup padahal kebanyakan uang caleg merupakan uang hutang. Setelah terpilih jadi dewan tentu memikirkan membayar hutang atau mengembalikan modal dan masih nanggung iuran partai hingga merawat konstituen,” bebernya.

Namun ketika situasi ekonomi rakyat belum stabil dan banyak PHK jika rincian tunjangan ini tersebar ke publik bisa memicu gelombang protes besar-besaran kembali.

Inilah dilema menjadi anggota DPR di era sistem politik liberal yang berbiaya mahal.

Adib mengatakan sistem ini harus dievaluasi bagaimana ke depan perlu dicari sistem politik yang berbiaya murah dan meningkatkan kualitas caleg yang terpilih benar-benar merupakan caleg yang dipilih rakyat bukan karena uang tetapi karena kepercayaan masyarakat kepada caleg untuk mengemban amanah rakyat.

“Sehingga demokrasi kita akan lebih berkualitas bukan hanya dari sisi prosedural tetapi juga substantif yang dicirikan pemilu menghasilkan caleg yang berkualitas, terpercaya, amanah dan tidak korupsi,” tutupnya.

Terkait kontroversi terkait rumah dinas DPRD Jawa Tengah tidak secara spesifik merujuk pada masalah fisik rumah tersebut, melainkan lebih ke isu tunjangan perumahan dan kinerja anggota dewan, seperti yang disinggung oleh Ketua DPRD Jateng, Sumanto, pada 4 September 2025.

Kontroversi ini muncul sebagai respons terhadap tuntutan mahasiswa agar terjadi evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DPRD.

Dievaluasi Ketua DPRD Jateng

Terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah H Sumanto menyatakan DPRD mendukung sepenuhnya arahan dan kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto. DPRD juga sepakat dengan tuntutan dan harapan dari sejumlah elemen mahasiswa perihal evaluasi menyeluruh dari kinerja DPRD.

“Oleh karena itu DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan,” ujar Sumanto.  

Pada Kamis kemarin (4/9/2025), DPRD menggelar rapat pimpinan dengan melibatkan seluruh jajaran pimpinan fraksi dan komisi dalam membahas kinerja termasuk memantau kondisi di masing-masing daerah pemilihan.

“Perihal adanya kebijakan tunjangan perumahan akan dilakukan evaluasi serta sekaligus menghapus kunjungan luar negeri,” tegas Sumanto.

Secara panjang lebar Sumanto menjelaskan, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. Payung hukum penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

PP tersebut dikuatkan dengan Perda Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Selanjutnya peraturan tersebut, kata Sumanto, ditindaklanjuti dengan Pergub Jawa Tengah No 64/2017 tentang pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Pokok-pokok Kontroversi Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jateng:

• Evaluasi Tunjangan Perumahan:DPRD Jateng menyatakan akan mengevaluasi tunjangan perumahan anggota dewan, menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto dan tuntutan mahasiswa.

• Keterkaitan dengan Kinerja:Tunjangan perumahan ini menjadi bagian dari sorotan terhadap kinerja anggota dewan, yang dianggap perlu diperbaiki agar lebih sinergis dengan masyarakat.

• Hapus Kunjungan Luar Negeri:Sebagai bagian dari upaya perbaikan, DPRD juga berencana menghapus program kunjungan kerja (kunker) luar negeri, yang sering kali menjadi isu publik.

• Dasar Hukum:Tunjangan perumahan yang dibahas merujuk pada payung hukum seperti PP Nomor 18 Tahun 2017 dan Perda Jateng Nomor 9 Tahun 2017, dengan besaran yang cukup tinggi.

• Tunjangan Rumah Rp 79 Juta:Beberapa laporan menyebutkan tunjangan perumahan ini bahkan mencapai angka sekitar Rp 79 juta, yang kemudian menjadi fokus evaluasi.

Secara keseluruhan, kontroversi ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga legislatif dengan meninjau kembali tunjangan perumahan dan aspek kinerja lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.