Menggema di Tengah Hujan, Lautan Massa PMII Semarang Banjiri Jalan Pahlawan Tolak KUHAP Baru

JATENG.AKURAT.CO, Hujan deras di Jum'at sore (21/11/2025) tak mengendorkan semangat ribuan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Semarang yang memenuhi Jalan Pahlawan dalam aksi demonstrasi besar.
Sebelum hujan sempat membanjiri jalan, ribuan kader PMII sudah banjir orasi dan kata-kata menohok untuk menolak Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi disahkan DPR RI.
Meski hujan deras mengguyur sejak siang, massa tetap bertahan dan menutup sebagian jalan dengan spanduk, poster, serta orasi yang menyoroti pasal-pasal kontroversial dalam regulasi baru tersebut.
Aksi tersebut menjadi salah satu demonstrasi terbesar yang berlangsung di Jawa Tengah hari ini dan menegaskan posisi PMII Semarang sebagai salah satu pusat gerakan mahasiswa yang konsisten mengawal isu demokrasi dan penegakan hukum.
Sebagai organisasi mahasiswa Islam independen yang berdiri sejak 1960, PMII dikenal memiliki basis nilai Ahlussunnah wal Jamaah, tradisi intelektual, serta rekam jejak panjang dalam advokasi isu demokrasi, hukum, dan HAM.
Di Kota Semarang, PMII hadir melalui belasan komisariat kampus dan kerap menjadi barometer gerakan mahasiswa di Jawa Tengah.
Ketua Cabang PMII Kota Semarang, M. Afiq Nur Cahya, dalam orasinya menyebut bahwa KUHAP baru membuka ruang kesewenang-wenangan aparat.
“KUHAP baru ini memungkinkan penangkapan, penyadapan, dan penggeledahan tanpa izin hakim. Ini ancaman langsung bagi warga biasa. PMII tidak akan diam ketika demokrasi berada di titik rawan,” tegas Afiq.
Ia menambahkan bahwa aksi tersebut adalah bentuk tanggung jawab moral lembaganya.
“Semarang mengawali gerakan ini. Kami siap menjadi pusat perlawanan mahasiswa terhadap kebijakan hukum yang merugikan rakyat,” ujarnya.
Proses pengesahan KUHAP yang dinilai terburu-buru dan minim partisipasi publik menjadi pangkal kritik PMII. Mereka menilai masukan dari masyarakat sipil diabaikan, sehingga mekanisme legislasi tidak berjalan secara deliberatif.
Sejumlah poin yang menjadi sorotan PMII Semarang antara lain:
- Kewenangan aparat penegak hukum diperluas sejak tahap penyelidikan, termasuk penyadapan, penangkapan, penggeledahan, dan operasi terselubung tanpa izin hakim.
- Pasal 16, Pasal 5, Pasal 90, dan Pasal 93 dipandang membuka ruang penyalahgunaan wewenang dan potensi kriminalisasi.
- Mekanisme restorative justice dalam pasal 74a, 78, dan 79 dikritik karena berpotensi menghasilkan penyelidikan yang tidak akuntabel.
- Pasal mengenai penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan (105, 112A, 132A, 124) dinilai melemahkan kontrol yudisial.
- Penempatan seluruh PPNS dan penyidik khusus di bawah Polri dianggap memperkuat sentralisasi kekuasaan penegakan hukum.
- Kekhawatiran terhadap perlindungan kelompok rentan, terutama pasal 137A yang membuka peluang penahanan tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental atau intelektual.
Secara keseluruhan, PMII menilai arsitektur hukum dalam KUHAP baru dapat memperkuat instrumen represif negara dan rawan diarahkan kepada aktivis, jurnalis, oposisi politik, maupun warga sipil biasa.
Arah Gerakan Lanjutan
PMII Semarang menegaskan bahwa aksi hari ini bukan sebuah penutup, melainkan pembuka serangkaian gerakan lanjutan. Mereka merumuskan tiga langkah strategis:
- Konsolidasi gerakan mahasiswa se-Jawa Tengah untuk membangun gelombang aksi yang lebih besar.
- Advokasi dan dialog kebijakan melalui audiensi dengan DPRD, Kemenkumham, hingga lembaga yudisial.
- Pendidikan publik melalui kajian, kelas hukum, dan kampanye digital untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai risiko KUHAP baru.
“Gerakan ini tidak berhenti di jalan. Kami hadir di ruang publik dan ruang kebijakan untuk memastikan KUHAP direvisi,” kata Afiq.
Dalam aksinya, PMII Semarang merumuskan tujuh tuntutan utama:
1. Mencabut pasal-pasal kontroversial dalam KUHAP yang dianggap mengancam HAM.
2. Mengecam represivitas dan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
3. Mendorong revisi KUHAP dengan berlandaskan nilai-nilai HAM.
4. Mewujudkan reformasi Polri dan menegakkan supremasi sipil.
5. Menuntut negara menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
6. Mendesak Presiden menerbitkan Perppu untuk memperpanjang masa berlaku KUHP dan KUHAP nasional.
7 Mengecam klaim sepihak DPR RI terkait pencatutan lembaga dan individu dalam RDPU penyusunan KUHAP.
Aksi ribuan mahasiswa yang bertahan di bawah hujan deras ini menjadi penanda kembali bangkitnya gerakan mahasiswa di Semarang. PMII menegaskan akan terus mengawal isu KUHAP bersama elemen masyarakat sipil lainnya.
“Semua bisa kena jika aturan ini dibiarkan,” demikian seruan massa yang menggema menutup aksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










