AWAS! KPAI Ancam Blokir Roblox dan Gim Online Lain, Gara-gara Dianggap Berbahaya untuk Anak!

JATENG.AKURAT.CO, Buat kamu para gamers, ada kabar penting nih! Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru-baru ini mengeluarkan peringatan tegas.
Negara punya wewenang untuk memblokir platform gim online, termasuk Roblox, kalau terbukti melanggar aturan dan membahayakan anak-anak.
Komisioner KPAI, Kawiyan, menjelaskan bahwa mandat ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
"Mandat pemerintah untuk memblokir Roblox sebagai salah satu PSE sangat jelas," ujarnya pada Senin, 11 Agustus 2025.
Perlindungan Anak di Ranah Digital: Wajib dan Serius!
Menurut Kawiyan, Pasal 16A UU ITE mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memberikan perlindungan terhadap anak yang mengakses layanan mereka.
Kalau kewajiban ini diabaikan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berhak memberikan sanksi.
Sanksi ini mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian layanan sementara, hingga yang paling berat, pemutusan akses atau pemblokiran.
"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokir," tegas Kawiyan.
Ia juga menambahkan, pelanggaran ini bisa menimbulkan efek serius pada korban, dan ia mendorong Komdigi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Selain itu, Kawiyan juga menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan ini akan mengatur detail kewajiban para PSE untuk menjamin keamanan anak-anak di dunia digital.
Jika kewajiban ini tidak diprioritaskan, sanksi tegas, termasuk pemblokiran permanen, bisa diberikan.
Ancaman ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dan KPAI dalam melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






