Pemerintah Melarang Pengibaran Bendera One Piece di Bulan Kemerdekaan, Ada Ancaman Pidana Sampai Dituding Provokasi!

JATENG.AKURAT.CO, Bulan Kemerdekaan seharusnya menjadi momen untuk menunjukkan rasa cinta tanah air.
Namun, sebuah larangan mendadak terkait pengibaran bendera bajak laut dari serial manga One Piece kini tengah menjadi perbincangan hangat.
Larangan ini bahkan disertai dengan ancaman pidana bagi mereka yang melanggar.
Menko Polkam: Apresiasi Kreativitas, Tapi Jangan Cedera Simbol Negara!
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polkam) Budi Gunawan akhirnya buka suara mengenai sanksi yang akan diberikan bagi warga yang masih melanggar aturan tersebut.
Budi memberikan imbauan bahwa bentuk ekspresi masyarakat sudah seharusnya tidak melanggar aturan negara.
"Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menegaskan, ada ancaman pidana jika hal tersebut tetap dilakukan, terlebih jika ada agenda provokasi di dalamnya.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," imbuhnya.
Dianggap Provokasi dan Melanggar Undang-Undang
Menurut Budi, pengibaran bendera One Piece saat ini dianggap sebagai sebuah provokasi yang harus diberi tindakan.
"Kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu," sambungnya.
Budi juga mengklaim bahwa ada aturan tegas mengenai menjaga kehormatan bendera Negara.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Menurutnya, bendera Merah Putih adalah hasil perjuangan para pahlawan.
Mengibarkannya di bulan Kemerdekaan adalah bentuk penghargaan untuk sejarah di masa lalu dan simbol kedaulatan bangsa.
Meskipun bagi sebagian orang pengibaran bendera One Piece adalah bentuk ekspresi dan hiburan semata, namun pemerintah memandang hal ini sebagai tindakan yang berpotensi mencederai simbol negara.
Peringatan dan ancaman pidana ini pun diharapkan dapat membuat masyarakat lebih berhati-hati dan menghormati bendera Merah Putih di bulan yang penuh makna ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat








